Komisi IV DPR Soroti Pembangunan Pagar Laut Tangerang, KKP Diminta Lakukan Audit


Ilustrasi: Pagar laut (Media sosial)
MerahPutih.com – Rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (27/3) membahas perkembangan pembangunan pagar laut di Tangerang, yang menjadi perhatian publik.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Riyono Caping, menyebutkan bahwa laporan Menteri KKP kepada Komisi IV telah menjelaskan langkah-langkah yang sudah diambil, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.
"Komisi IV mengapresiasi KKP yang telah bertindak, mulai dari penyegelan pada 9 Januari, pemeriksaan, hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab secara teknis terhadap pembangunan pagar laut," ujar Riyono dalam keterangannya, Sabtu (1/3).
Komisi IV juga meminta KKP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih jauh dampak dan kerugian akibat proyek ilegal ini.
Baca juga:
Kasus Pagar Laut di Bekasi Lanjut ke Penyidikan, Polisi Sudah Kantongi Suspek Tersangka
"KKP menyebut ada denda administrasi dan keuangan yang mencapai Rp 48 miliar. Namun, menurut saya, angka ini masih perlu ditinjau ulang dengan audit tata ruang laut yang independen. Kampus dan akademisi harus dilibatkan," tegasnya.
Menurut Riyono, audit tata ruang laut bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan dan penggunaan ruang laut agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan. Audit ini juga bisa mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, meningkatkan efisiensi pengelolaan ruang laut, serta melindungi ekosistem laut dari dampak aktivitas manusia.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang ada, seperti Permen KP No. 30 Tahun 2021 dan PP No. 32 Tahun 2019, sudah memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.
"KKP punya waktu tiga bulan untuk menuntaskan masalah ini dan mengungkap siapa aktor utamanya," pungkas Riyono. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PKS Kritik Aparat Soal Bebasnya Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut Merugikan Negara Rp 48 Miliar

Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia

KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan

Komisi IV DPR Soroti Pembangunan Pagar Laut Tangerang, KKP Diminta Lakukan Audit

Kasus Pagar Laut di Bekasi Lanjut ke Penyidikan, Polisi Sudah Kantongi Suspek Tersangka

Prabowo Terseret Citizen Lawsuit Pagar Laut Tangerang, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Selasa Pekan Depan

Warga Desa Kohod Gugat Prabowo Hingga Agung Sedayu ke PN Jakpus terkait Pagar Laut

Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan

Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
