Polres Jakut Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 Juli 2024
Polres Jakut Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam pengungkapan kasus ganja 77 kilogram (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram. Dari kasus itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial MS dan NR.

"Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (30/7).

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi dan menangkap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga:

Berantas Premanisme, Wakapolres Jakut Pimpin Razia di Terminal Tanjung Priok

Dari tangan MS, petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan di dalam bagasi motor. MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.

Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB di Satria Mekar Tambun Bekasi dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram.

Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram. Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

Baca juga:

Komisi A DPRD DKI Minta Pemkot Jakut Bongkar Tower tak Berizin di Kelapa Gading

Saat itu paket berisi 75 kilogram ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap satu kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per kilogram sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000

Setelah habis, ia kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024. Pelaku NR ini membawa barang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.

"Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho.

Kedua pelaku terancam pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana minimal empat tahun dan maksimal pidana hukuman mati.

#Ganja #Polres Jakarta Utara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Indonesia
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta
Seorang pemuda di Solo menanam ganja di rumahnya. Polresta Surakarta pun langsung menggerebek rumah dan menangkap pelaku.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 9,4 Kg, 3 Orang Berhasil Diamankan
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja seberat 9,4 kg. Dalam kasus tersebut, tiga orang berhasil diamankan.
Soffi Amira - Senin, 09 Februari 2026
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 9,4 Kg, 3 Orang Berhasil Diamankan
Indonesia
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan Onadio Leonardo. Mereka menemukan barang bukti ganja.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Indonesia
Ini Awal Kronologi Onad Ditangkap Polisi Diduga Konsumsi Ganja
Secara keseluruhan, polisi telah menangkap tiga orang, yaitu satu orang di Sunter, Jakarta Utara, dan dua orang di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Oktober 2025
Ini Awal Kronologi Onad Ditangkap Polisi Diduga Konsumsi Ganja
Indonesia
Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk dan Dijarah Massa, Polres Metro Jakarta Utara Mulai Lakukan Penyelidikan Intensif
Sejumlah barang dibawa massa saat aksi penjarahan berlangsung
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk dan Dijarah Massa, Polres Metro Jakarta Utara Mulai Lakukan Penyelidikan Intensif
Indonesia
Pandangan Menteri HAM Pigai Soal Legalisasi Ganja dan Kratom
BNN terus melakukan penelitian untuk membuka wacana legislasi ganja dan kratom. Hal itu lantaran negara lain sudah melegalisasi dua tanaman itu untuk kebutuhan medis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 April 2025
Pandangan Menteri HAM Pigai Soal Legalisasi Ganja dan Kratom
Indonesia
Mahasiswa Bekasi Nekat Tanam Ganja di Kamar, Ketahuan Tetangga Ujungnya Masuk Bui
Pelaku menggunakan lampu ultra violet untuk menunjang pertumbuhan tanaman ganja
Wisnu Cipto - Selasa, 15 April 2025
Mahasiswa Bekasi Nekat Tanam Ganja di Kamar, Ketahuan Tetangga Ujungnya Masuk Bui
Indonesia
Legislator Harap Taman Nasional jadi Kawasan Konservasi Bebas dari Tanaman Ganja
Ke depannya, kita perlu mengevaluasi sistem pengawasan hutan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
Legislator Harap Taman Nasional jadi Kawasan Konservasi Bebas dari Tanaman Ganja
Lifestyle
Wiz Khalifa Didakwa atas Penggunaan Narkoba usai Manggung di Rumania
Wiz Khalifa didakwa atas penggunaan narkoba usai manggung di Rumania.
Soffi Amira - Kamis, 24 Oktober 2024
Wiz Khalifa Didakwa atas Penggunaan Narkoba usai Manggung di Rumania
Bagikan