Headline

Dibandingkan dengan Buku Nikah, Ini Kelebihan Kartu Nikah versi Kementerian Agama

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 14 November 2018
Dibandingkan dengan Buku Nikah, Ini Kelebihan Kartu Nikah versi Kementerian Agama

Menag Lukman Hakim Saifuddin saat memperkenalkan kartu nikah di Kantor Kemenag (Foto: kemenag.go.id)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Kementerian Agama telah menerbitkan aturan berupa pemberlakuan kartu nikah bagi pasangan saumi-istri. Kartu nikah menurut Kementerian Agama digunakan sebagai pelengkap buku nikah.

Meski sebagai pelengkap, kartu nikah memiliki sejumlah kelebihan seperti bentuknya yang kecil mirip kartu ATM, praktis dan bisa dibawa kemana-mana.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Kota Mataram H Burhanul Islam kartu nikah tidak akan menghilangkan buku nikah sebagai dokumen resmi pencatatan pernikahan.

"Jadi, pencatatan buku nikah itu tetap ada dan kartu nikah akan menjadi pelengkapnya. Kartu nikah dilengkapi dengan barkode khusus sehingga tidak bisa diterbitkan sembarangan," kata Burhanul Islam di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (13/11) kemarin.

contoh Kartu Nikah
Kartu Nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Foto: kemenag.go.id)

Ia mengatakan, kartu nikah yang rencananya diterbitkan oleh Kementerian Agama seperti halnya kartu ATM, dimana selain nasabah memiliki buku tabungan juga memiliki kartu ATM yang praktis dibawa kemana saja.

Begitu juga dengan kartu nikah, ketika pasangan suami istri melakukan perjalan maka mereka cukup membawa kartu nikah sebagai bukti pasangan sah, sedangkan buku nikah tetap disimpan.

"Selain itu, ketika ada keperluan transaksi yang mensyaratkan harus ada buku nikah seperti proses di Imigrasi, maka pasangan suami istri dapat mengeluarkan kartu nikah," kata Burhanul sebagaimana dilansir Antara.

Kartu Nikah dari Kementerian Agama
Kartu Nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Foto: kemenag.go.id)

Menurutnya, pencatatan pernikahan dalam buku nikah tidak dapat dihilang karena pencatatan penikahan hanya dilakukan sekali di depan penghulu oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan persyaratan kuat dari sisi agama dan negara.

"Dalam buku nikah terdokumen siapa jadi wali, apakah wali nasab atau hakim, saksi, maskawin dan lainnya," tandas Burhanul Islam.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dipicu Bonus Demografi, Sandiaga Ajak Kaum Milenial Jadi Pengusaha

#Kementerian Agama #KUA #Pesta Pernikahan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Yaqut enggan menjelaskan mengenai materi pemeriksaan hari ini, termasuk soal dugaan penerimaan fee dalam pembagian kuota haji khusus ke Kementerian Agama (Kemenag).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar
Hal ini disampaikan terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar
Indonesia
DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
Badan Penyelenggaraan Haji segera menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Agustus 2025
DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
Indonesia
Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
Pemerintah telah menyerahkan DIM RUU Haji ke DPR RI, termasuk usulan pembentukan kementerian haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Agustus 2025
Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
Indonesia
MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan
Boyamin Saiman memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000 kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan
Indonesia
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut
KPK juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut
Indonesia
Rugikan Negara Rp 1 T, Begini Modus di Balik Lobi-Lobi Asosiasi Biro Haji ke Kemenag
Asosiasi biro haji memandang bila 20.000 kuota tambahan dibagikan sesuai ketentuan perundang-undangan hanya akan mendapatkan 8 persen saja.
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
Rugikan Negara Rp 1 T, Begini Modus di Balik Lobi-Lobi Asosiasi Biro Haji ke Kemenag
Indonesia
MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Boyamin mengungkapkan, dugaan penyimpangan lain adalah dugaan mark up dari katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Indonesia
Klarifikasi soal Kuota Haji Tambahan, Eks Menag Gus Yaqut Tutup Rapat Materi Pemeriksaan
Seusai diperiksa selama kurang lebih 5 jam, pria yang karib disapa Gus Yaqut ini bersyukur bisa menjelaskan secara komprehensif soal pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024 lalu.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
Klarifikasi soal Kuota Haji Tambahan, Eks Menag Gus Yaqut Tutup Rapat Materi Pemeriksaan
Bagikan