4 Tersangka Pagar Laut Tangerang tidak Ditahan, Tapi Dicekal Keluar Negeri
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
MerahPutih.com - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bersama tiga orang lain resmi menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Tiga tersangka lainnya itu yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa. Keempat orang yang ditetapkan tersangka hari ini itu langsung dikenai status cekal ke luar negeri.
“Sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).
Baca juga:
Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Meski Arsin dan rekan-rekan sudah dikenai status cekal, lanjut dia, keempatnya itu tidak langsung ditahan karena baru saja ditetapkan tersangka hari ini. "Setelah melengkapi mindik (administrasi penyidikan), kami akan memanggil para tersangka. Itu, ‘kan, by process, ya,” imbuh jenderal polisi bintang satu itu.
Menurut Djuhandhani, keempatnya diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya.
“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ungkap Djuhandhani.
Baca juga:
Bareskrim Temukan Dugaan Pemalsuan 93 SHM di Pagar Laut Bekasi, Pelaku Ubah Nama Pemegang Hak
Lebih jauh, Djuhandhani mengungkapkan aksi Kades Kohod Arsin bersama rekan-rekannya itu sudah berlangsung sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024. Dilansir Antara, penyidik Bareskrim sendiri telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Tanggul Beton di laut Cilincing Diklaim Buat Proyek Pelabuhan Bukan Seperti Proyek Pagar Laut
Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Bikin Heboh, Pramono Anung Tegaskan Tidak Keluarkan Izin