Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal di Markas Ormas
Polres Metro Tangerang Kota menggerebeg markas ormas Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas. (Foto: MP/Istimewa)
MerahPutih.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menggerebeg markas organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas.
Dari hasil penggerebegan, anggota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk di lokasi dan alat hisap sabu-sabu yang baru saja selesai digunakan pelaku.
Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengatakan, satu orang pelaku berinisial YIR (43) diamankan anggota Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga:
"Lokasinya ada di Jalan Borobudur (eks terminal Perum) Cibodas Kota Tangerang," jelasnya, Kamis (1/4).
Pratomo menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus pada Kamis (1/4) berdasarkan informasi dari masyarakat di posko ormas PP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.
Jajarannya langsung melakukan pengerebekan. Alhasil barang bukti sabu dan miras ditemukan di lokasi.
"Pada saat digeledah kami (polisi) menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu," ungkapnya.
Tak selesai di situ, lanjut Kasat Narkoba, anggota melakukan penggeledahan di markas ormas tersebut.
Lalu ditemukan 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian 9 dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.
"Dari hasil keterangan ZR, ia mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan Saudara AM (DPO)," kata Pratomo.
Kemudian dilakukan penggeledahan di markas mereka, dari dalam mobil yang ada di lokasi bernomor polisi B 1847 CUE ditemukan ratusan botol miras.
Barang haram itu diduga memang diperjualbelikan di markas
"Ormas ini, semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut," papar Pratomo.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Artis Agung Saga dalam Kasus Narkoba
Selanjutnya, para tersangka digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda Nomer 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras, ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun," jelas Pramono.
Pratomo menyatakan, jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak siapa pun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apa pun latar belakangnya. (Knu)
Baca Juga:
Perwira TNI Digerebek Gegara Tuduhan Narkoba, Anggota Polres Malang Diperiksa Propam
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset