Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal di Markas Ormas


Polres Metro Tangerang Kota menggerebeg markas ormas Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas. (Foto: MP/Istimewa)
MerahPutih.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menggerebeg markas organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas.
Dari hasil penggerebegan, anggota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk di lokasi dan alat hisap sabu-sabu yang baru saja selesai digunakan pelaku.
Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengatakan, satu orang pelaku berinisial YIR (43) diamankan anggota Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga:
"Lokasinya ada di Jalan Borobudur (eks terminal Perum) Cibodas Kota Tangerang," jelasnya, Kamis (1/4).
Pratomo menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus pada Kamis (1/4) berdasarkan informasi dari masyarakat di posko ormas PP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.
Jajarannya langsung melakukan pengerebekan. Alhasil barang bukti sabu dan miras ditemukan di lokasi.
"Pada saat digeledah kami (polisi) menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu," ungkapnya.
Tak selesai di situ, lanjut Kasat Narkoba, anggota melakukan penggeledahan di markas ormas tersebut.

Lalu ditemukan 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian 9 dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.
"Dari hasil keterangan ZR, ia mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan Saudara AM (DPO)," kata Pratomo.
Kemudian dilakukan penggeledahan di markas mereka, dari dalam mobil yang ada di lokasi bernomor polisi B 1847 CUE ditemukan ratusan botol miras.
Barang haram itu diduga memang diperjualbelikan di markas
"Ormas ini, semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut," papar Pratomo.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Artis Agung Saga dalam Kasus Narkoba
Selanjutnya, para tersangka digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda Nomer 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras, ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun," jelas Pramono.
Pratomo menyatakan, jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak siapa pun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apa pun latar belakangnya. (Knu)
Baca Juga:
Perwira TNI Digerebek Gegara Tuduhan Narkoba, Anggota Polres Malang Diperiksa Propam
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Ribuan Vape Zombie Masuk Indonesia, Diselundupkan dari Malaysia dan Singapura
