Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal di Markas Ormas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 April 2021
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal di Markas Ormas

Polres Metro Tangerang Kota menggerebeg markas ormas Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas. (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menggerebeg markas organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas.

Dari hasil penggerebegan, anggota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk di lokasi dan alat hisap sabu-sabu yang baru saja selesai digunakan pelaku.

Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengatakan, satu orang pelaku berinisial YIR (43) diamankan anggota Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga:

Salah Gerebeg, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Dicopot


"Lokasinya ada di Jalan Borobudur (eks terminal Perum) Cibodas Kota Tangerang," jelasnya, Kamis (1/4).

Pratomo menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus pada Kamis (1/4) berdasarkan informasi dari masyarakat di posko ormas PP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.

Jajarannya langsung melakukan pengerebekan. Alhasil barang bukti sabu dan miras ditemukan di lokasi.

"Pada saat digeledah kami (polisi) menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu," ungkapnya.

Tak selesai di situ, lanjut Kasat Narkoba, anggota melakukan penggeledahan di markas ormas tersebut.

Polres Metro Tangerang Kota menggerebeg markas ormas Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas. (Foto: MP/Istimewa)
Polres Metro Tangerang Kota menggerebeg markas ormas Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas. (Foto: MP/Istimewa)

Lalu ditemukan 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian 9 dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.

"Dari hasil keterangan ZR, ia mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan Saudara AM (DPO)," kata Pratomo.

Kemudian dilakukan penggeledahan di markas mereka, dari dalam mobil yang ada di lokasi bernomor polisi B 1847 CUE ditemukan ratusan botol miras.

Barang haram itu diduga memang diperjualbelikan di markas

"Ormas ini, semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut," papar Pratomo.

Baca Juga:

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Artis Agung Saga dalam Kasus Narkoba

Selanjutnya, para tersangka digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda Nomer 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras, ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun," jelas Pramono.

Pratomo menyatakan, jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak siapa pun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apa pun latar belakangnya. (Knu)

Baca Juga:

Perwira TNI Digerebek Gegara Tuduhan Narkoba, Anggota Polres Malang Diperiksa Propam

#Narkoba #Pemuda Pancasila
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar dugaan industri rumahan produksi etomidate di Jakarta Selatan. Seorang WN Malaysia berinisial LYL ditangkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Indonesia
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Indonesia
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Dalam penyisiran lokasi yang dikenal sebagai ‘Kampung Ambon’ tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Profil Bos Gendut Gembong Narkoba Beraset Rp 40 Miliar, Tertangkap Saat Mau Sedot Lemak
Bos Gendut, gembong narkoba Kampung Bahari, ditangkap saat sedot lemak di Mangga Besar. BNN menyita aset Rp 40,77 miliar
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Profil Bos Gendut Gembong Narkoba Beraset Rp 40 Miliar, Tertangkap Saat Mau Sedot Lemak
Indonesia
Sosok Bos Gendut, Bandar Narkoba Lintas Provinsi yang Ditangkap BNN dari Kampung Bahari
Polisi masih memburu pelaku lain dalam jaringan Bos Gendut.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Sosok Bos Gendut, Bandar Narkoba Lintas Provinsi yang Ditangkap BNN dari Kampung Bahari
Bagikan