Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal di Markas Ormas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 April 2021
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal di Markas Ormas

Polres Metro Tangerang Kota menggerebeg markas ormas Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas. (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menggerebeg markas organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas.

Dari hasil penggerebegan, anggota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk di lokasi dan alat hisap sabu-sabu yang baru saja selesai digunakan pelaku.

Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengatakan, satu orang pelaku berinisial YIR (43) diamankan anggota Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga:

Salah Gerebeg, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Dicopot


"Lokasinya ada di Jalan Borobudur (eks terminal Perum) Cibodas Kota Tangerang," jelasnya, Kamis (1/4).

Pratomo menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus pada Kamis (1/4) berdasarkan informasi dari masyarakat di posko ormas PP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.

Jajarannya langsung melakukan pengerebekan. Alhasil barang bukti sabu dan miras ditemukan di lokasi.

"Pada saat digeledah kami (polisi) menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu," ungkapnya.

Tak selesai di situ, lanjut Kasat Narkoba, anggota melakukan penggeledahan di markas ormas tersebut.

Polres Metro Tangerang Kota menggerebeg markas ormas Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas. (Foto: MP/Istimewa)
Polres Metro Tangerang Kota menggerebeg markas ormas Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas. (Foto: MP/Istimewa)

Lalu ditemukan 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian 9 dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.

"Dari hasil keterangan ZR, ia mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan Saudara AM (DPO)," kata Pratomo.

Kemudian dilakukan penggeledahan di markas mereka, dari dalam mobil yang ada di lokasi bernomor polisi B 1847 CUE ditemukan ratusan botol miras.

Barang haram itu diduga memang diperjualbelikan di markas

"Ormas ini, semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut," papar Pratomo.

Baca Juga:

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Artis Agung Saga dalam Kasus Narkoba

Selanjutnya, para tersangka digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda Nomer 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras, ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun," jelas Pramono.

Pratomo menyatakan, jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak siapa pun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apa pun latar belakangnya. (Knu)

Baca Juga:

Perwira TNI Digerebek Gegara Tuduhan Narkoba, Anggota Polres Malang Diperiksa Propam

#Narkoba #Pemuda Pancasila
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Dunia
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Pejabat di University of New Mexico Hospital mengonfirmasi 23 pasien yang terpapar telah diperiksa dan didekontaminasi setelah dibawa ke rumah sakit.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Menjadi bukti keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Indonesia
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Polri, dalam hal ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tidak akan tebang pilih.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Bagikan