MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya telah memeriksa 36 saksi terkait dengan kasus kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL Bekasi Timur. Pemeriksaan saksi dilakukan guna mengungkap penyebab pasti terjadinya kecelakaan, sekaligus untuk penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan para saksi yang dimintai keterangan yaitu dari kuarga korban, warga di sekitar lokasi kejadian, hingga beberapa petugas perkeretaapian.
“Mulai dari masinis, petugas sinyal, hingga pengatur perjalanan kereta api, mencakup pihak operasional perkeretaapian, pengemudi kendaraan, serta instansi terkait,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/5).
Baca juga:
Saat ditanya soal ada tidaknya yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini, Budi belum bisa berspekulasi jauh sebab proses penyidikan masih terus berlangsung. "Masih proses pendalaman," ucapnya.
Kecelakaan maut kereta api yang terjadi pada Senin (27/4) malam menewaskan 16 orang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Kini penyidik meningkatkan status kasus kecelakaan kereta api ke tahap penyidikan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.(knu)
Baca juga:
Polisi Periksa Manajemen Green SM Masalah Kecelakaan Maut Stasiun Bekasi Timur