Headline

Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Donatur Kasus Makar

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 16 Juli 2019
 Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Donatur Kasus Makar

Yusril Ihza Mahendra bersama kliennya Habil Marati yang merupakan tersangka kasus makar di Polda Metro Jaya (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga kini masih mengkaji pengajuan surat penahanan atas tersangka Habil Marati alias HM.

HM melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan tersebut atas dasar kesehatan.

Baca Juga: Yusril Masih Gagal Keluarkan Habil Marati dari Bui Gara-Gara Ini

"Belum, masih dikaji ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (16/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Antaranews)

Sebelumnya, tersangka Habil Marati alias HM resmi melayangkan surat penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. HM ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan sebagai penyandang dana dalam rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara dan satu orang pendiri lembaga survei.

"Sudah (mengajukan surat penangguhan penahanan). Saat ini masih dipertimbangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Yusril dikonfirmasi.

Surat penangguhan itu dilayangkan pada Rabu (10/7) lalu. Yusril menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Kendati demikian, dia tak menjelaskan penyakit yang diderita kliennya tersebut.

"Penangguhan itu (diajukan) karena dia kurang sehat," tutupnya.

Yusril dan Habil Marati di Polda Metro Jaya
Yusril dan Habil Marati di Polda Metro Jaya (Foto: Antaranews)

Baca Juga: Yusril Siapkan Strategi Khusus untuk Loloskan Politisi PPP Habil Marati

Untuk diketahui, Habil Marati disebut sebagai penyandang dana eksekutor empat pejabat negara yang menjadi target pembunuhan. Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam, mengungkapkan Habil memberi uang kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebesar SGD15 ribu atau setara Rp150 juta.

Kivlan disebut memberikan uang itu kepada anak buahnya, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan untuk membeli senjata laras panjang dan pendek. Senjata itu disebut untuk membunuh mati Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.(Knu)

Baca Juga: Jadi Pengacara Habil Marati, Yusril Tak Pusingkan Posisinya Sebagai Ketua Tim Hukum Jokowi

#Makar #Yusril Ihza Mahendra #Polda Metro Jaya #Kombes Argo Yuwono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Temukan Motor Hasil Curanmor yang akan Dikirim ke Jambi, Bermula dari Kiriman Mencurigakan
Motor itu merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang ditangani jajaran Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Polda Metro Jaya Temukan Motor Hasil Curanmor yang akan Dikirim ke Jambi, Bermula dari Kiriman Mencurigakan
Indonesia
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Fokus Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan dalam 2 Pekan
Operasi Berantas Jaya akan berlangsung selama 15 hari, mulai 4 hingga 18 Juli 2026, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Fokus Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan dalam 2 Pekan
Indonesia
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Indonesia
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Pengendara disarankan menepi terlebih dahulu atau meminta bantuan penumpang sebelah jika hendak mengabadikan kejadian ganjil di jalanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Indonesia
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
​Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyelamatkan seorang korban yang diduga telah disekap selama kurang lebih 21 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
Indonesia
Sejak Sore Selebgram Awkarin Diperiksa Terkait Penipuan Umrah Hanania, Statusnya Masih Saksi
Selebgram Awkarin diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus penipuan umrah Hanania Group. Pemeriksaan terkait promosi influencer, status hukum masih saksi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Sejak Sore Selebgram Awkarin Diperiksa Terkait Penipuan Umrah Hanania, Statusnya Masih Saksi
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Sidang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Bagikan