Polisi Belum Ada Rencana Periksa Orang yang Selamatkan Setnov dari Kecelakaan


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)
MerahPutih.com - Polisi mengisyaratkan tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengendara mobil sedan yang berada tak jauh dari kendaraan yang membawa Setya Novanto saat terjadi kecelakaan.
"Saya rasa, saya di kepolisian cuman berkaitan dengan laka lantas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin (20/11).
Argo mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus terkait dengan kecelakaan yang mengakibatkan Setnov luka-luka di bagian kepala. Pengendara sedan yang tak jauh saat kejadian merupakan orang yang memberikan pertolongan dengan membawa Setnov ke rumah sakit Permaya Hijau.
"Itu kan membantu membawa ke rumah sakit," kata Argo.
Namun, bisa saja penyidik memanggil supir sedan jika hasil penyidikan masih memerlukan keterangannha.
"Tergantung nanti dari hasil penyidik seperti apa," jelas Argo.
Dalam insiden kecelakaan pada pekan lalu, Setnov menderita luka di kepalanya. Ia dilarikan ke Rimah Sakit Permata Hijau menggunakan sebuah sedan hitam yang berada tak jauh di belakangnya. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
