Polisi Beberkan Saat Ditemukan Akbar Alamsyah Sudah Dalam Keadaan Tak Berdaya
Suasana pemakaman Akbar Alamsyah (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Polisi membeberkan kronologis tewasnya Akbar Alamsyah (19), korban diduga akibat kericuhan aksi demonstrasi di kawasan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan Akbar pertama kali ditemukan dalam keadaan tergelatak tak berdaya di trotoar daerah Slipi, Jakarta Barat oleh anggota Polres Jakarta Barat AKP Ranggo, pada pukul 01.30 WIB, 26 September 2019.
Baca Juga:
Keluarga Sesalkan Polisi Kirim Surat Penetapan Tersangka Saat Akbar Masih Koma
Polisi saat itu memang sedang menyisir wilayah ketika unjuk rasa mulai bubar.
"Tergeletak di trotoar. Ada pembatas besi-besi di Slipi, namanya juga ricuh tentunya ada batu, ada batako, semua berserakan, kemudian anggota membantu menolong," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/10).
Melihat hal ini, lantas Akbar dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat bersama beberapa yang kedapatan merusuh saat kejadian. Kemduan didata lalu diberikan pengobatan dari tim urusan kesehatan (urkes) Polres.
Ia lantas dirujuk ke Rumah Sakit terdekat yaitu RS Pelni sampai akhirnya dirujuk lagi ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati pada 27 September. Tapi, karena tidak juga membaik, pada 30 September, Akbar dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto.
"Pada 10 Oktober setelah dilakukan perawatan, Akbar dinyatakan meninggal. Kami dari Polri ikut belasungkawa dan berduka cita, semoga arwah diterima di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," kata dia.
Namun demikian, pihaknya mengaku belum tahu pasti penyebab Akbar meregang nyawa. Pasalnya, polisi belum menerima informasi dari dokter.
"Sampai sekarang belum mendapatkan (info penyebab meninggal), memang ada luka di kepala," ujar Argo lagi.
Menurut Argo,meski sudah meninggal, Akbar Alamsyah tetap bisa menjadi tersangka.
"Semuanya kan bisa jadi tersangka," kata Argo.
Akbar jadi tersangka atas aksi pada 25 Oktober 2019 lalu. Dia diduga ikut melempar aparat dengan batu, botol plastik, juga bom molotov. Akbar pun diduga merusak fasilitas umum. Maka dari itulah polisi menetapkannya jadi salah satu tersangka.
Baca Juga:
Pemberian ke Keluarga Korban Meninggal Demo Rusuh, Uang Damai?
"Perusuh yang kita tangkap, kita lakukan pemeriksaan, dan tentunya ada saksi yang diperiksa juga. (Ada saksi) yang menyatakan yang bersangkutan (Akbar Alamsyah) ikut melempari petugas, merusak (fasilitas umum)," kata Argo.
Sebelumnya diberitakan Akbar Alamsyah jadi korban saat aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta pada, 25-26 September lalu. Akbar yang dirawat di RSPAD Gatot Subroto disebut mengalami luka dengan cedera cukup parah di bagian kepala.(Knu)
Baca Juga:
Hasil Forensik Korban Meninggal Dunia dalam Demo Rusuh di Jakarta
Bagikan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Korban Tewas di Iran Bertambah Jadi 2.500, Jumlah Terbesar dalam Beberapa Dekade Terakhir
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman