Polisi Beberkan Kecepatan Mobil Setnov Saat Kecelakaan Tabrak Tiang Listrik


Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Pol Idham Azis (kiri) saat menghadiri upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat Pati Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/7). (ANTARA/Retno)
MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis memperkirakan bahwa mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan tunggal di Permata Hijau tengah melaju dalam kecepatan 50 kilometer per jam.
"Mobil bergerak dalam kecepatan 50 kilometer per jam. Ketika tabrak pohon 21 kilometer per jam. Kemudian tabrak tiang kalau saya tidak salah 10-15 kilometer per jam," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/11).
Angka-angka itu merupakan temuan penyidik Ditlantas Polsa Metro Jaya. Nantinya, hasil itu akam dikombinasikan dengan keterangan saksi ahli. Salah satu saksi ahli yang didatangkan adalah ahli transportasi.
Idham menekankan bahwa penyidiknya tak akan bersikap tegas terhadap siapapun terkait kasus kecelakaan yang melibatkan Setya Novanto.
"Tindakan yang kita lakukan harus dengan tegak lurus dan tidak tergesa dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelas Idham. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
