Polisi Bakal Periksa Eks Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng di Era Ahok

Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (MP/Asropih)
Merahputih.com - Polisi berencana memeriksa mantan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan Prasetyo dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi pada Senin (17/2).
“Kami akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebut oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” ujar Cahyono, Kamis (13/2).
Prasetyo sendiri telah mengonfirmasi bahwa dirinya akan menghadiri pemeriksaan.
Baca juga:
5 RT di Kelurahan Cengkareng Masih Terendam Banjir, Ratusan Orang Mengungsi
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.
Namun hingga saat ini, kasus tersebut belum juga selesai karena adanya gugatan praperadilan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar sebanyak tiga kali.
Pada dua gugatan pertama, hasilnya adalah sebagian dikabulkan dan penyidikan harus dibatalkan. Pihaknya pun kemudian melaksanakan penyidikan baru dari sisi tindak pidana suap.
Akan tetapi, Rudy kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidikan baru tersebut. Dalam putusan yang dikeluarkan pada 17 Januari 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan bahwa gugatan yang diajukan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil.
Menyusul tidak diterimanya gugatan praperadilan ketiga, Kortastipidkor pun kembali melanjutkan penyidikan kasus ini.
Diketahui, kasus ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.
Baca juga:
Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengadaan LNG, Ini Kata Ahok
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum

Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
