Kasus Korupsi

Polisi Ancam Pidanakan Pihak-Pihak yang Sembunyikan Buronan KPK Nurhadi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 20 Februari 2020
 Polisi Ancam Pidanakan Pihak-Pihak yang Sembunyikan Buronan KPK Nurhadi

Bagi pembaca yang melihat wajah Nurhadi ini silakan sampaikan informasi keberadaannya kepada KPK (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polri mempersilakan semua pihak yang memiliki informasi terkait keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, untuk membantu dengan melaporkan atau menunjukan buronan KPK tersebut.

"Demikian juga termasuk pendamping hukum dan keluarga," kata Kabagpenum Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Baca Juga:

Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah

Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Kombes Asep Adi Saputra sebut polisi akan pidana siapapun yang sembunyikan Nurhadi
Kabagpenum Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra (Foto: antaranews)

Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun 2015-2016.

Asep pun mengingatkan bahwa pihak-pihak yang menyembunyikan tersangka juga dapat dipidana. Aturan itu tercantum dalam Pasal 221 KUHP.

"Pasal 221 KUHP yang mengatur tentang keturutsertaan," tuturnya.

Pasal 221 ayat (1) KUHP berbunyi, 'barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500'.

Asep meminta semua elemen masyarakat membantu kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'mengejar' Nurhadi. Polri telah memasukkan Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Semua pihak dapat membantu menghadirkan Nurhadi. Termasuk pendamping hukum dan keluarga," tutur dia.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Mereka ialah Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Ketiganya jadi buronan setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Juga:

Diminta KPK, Kepolisian Segera Buru Eks Sekretaris MA Nurhadi

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, dan permohonan perwalian.(Knu)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi Buronan

#Buronan #Polri #Komisi Pemberantasan Korupsi #DPO
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Pejahat Sadis Rumania Kabur ke Bali, Nikahi WNI Hidup dari Gaji Istri
Selama pelariannya di Bali, Zuleam Costinel Cosmin menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan menggantungkan hidupnya dari penghasilan sang istri.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Pejahat Sadis Rumania Kabur ke Bali, Nikahi WNI Hidup dari Gaji Istri
Indonesia
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Berdasarkan prinsip non-penalization, korban merupakan subjek yang dilindungi dan mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Indonesia
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
BPOM memuji SPPG Polri yang menerapkan standar keamanan pangan berkualitas tinggi. Makanan anak diuji layaknya hidangan VIP.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Posko antemortem tersebut akan didirikan di Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr Dody Sardjito, kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang SEA Games tahun 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Indonesia
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan pengungsi pascabanjir bandang di Aceh Tamiang mengalami berbagai penyakit seperti ISPA hingga diare. Tim Dokkes Polri turun beri layanan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Indonesia
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan pascabencana.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Indonesia
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri mengerahkan personel untuk memastikan warga yang terdampak banjir dapat dievakuasi dengan aman
Dwi Astarini - Senin, 12 Januari 2026
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Bagikan