Polemik Tapera, DPR Akan Panggil Pemerintah
Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Kementerian PUPR).
MerahPutih.com - Aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya mendapat sorotan publik.
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, mengatakan DPR akan memanggil pemerintah terkait aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.
"Kita ingin memanggil semua yang terkait (Tapera)," kata pria yang karib disapa Cak Imin ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melanjutkan DPR ingin meminta penjelasan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap memberatkan para pekerja tersebut.
Baca juga:
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, BP Tapera: Simpanan dan Akan Dikembalikan
“Untuk memberi penjelasan kepada DPR sekaligus kepada semua masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," ujar Cak Imin.
Diketahui, aturan mengenai kewajiban iuran Tapera bagi para pekerja, termasuk PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji untuk peserta kerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Cak Imin Resmikan Groundbreaking Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Tekankan Momentum Berbenah
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
SPPG Jadi Motor Ekonomi Lokal, Cak Imin: Jangan Ada Bahan Impor
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan