Polemik Tapera, DPR Akan Panggil Pemerintah


Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Kementerian PUPR).
MerahPutih.com - Aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya mendapat sorotan publik.
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, mengatakan DPR akan memanggil pemerintah terkait aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.
"Kita ingin memanggil semua yang terkait (Tapera)," kata pria yang karib disapa Cak Imin ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melanjutkan DPR ingin meminta penjelasan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap memberatkan para pekerja tersebut.
Baca juga:
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, BP Tapera: Simpanan dan Akan Dikembalikan
“Untuk memberi penjelasan kepada DPR sekaligus kepada semua masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," ujar Cak Imin.
Diketahui, aturan mengenai kewajiban iuran Tapera bagi para pekerja, termasuk PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji untuk peserta kerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
