Polemik Surat Izin Dewas Upaya PDIP Kambing Hitamkan Penyidik KPK
DPP PDIP membentuk tim hukum untuk merespons kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, polemik tentang perlunya Surat izin Dewas bagi KPK dalam Penggeledahan dan Penyegelan di Kantor DPP. PDIP, harus diakhiri. Menurut Petrus, masalah utama tidak terletak pada Izin Dewas KPK melainkan pada sikap membangkang DPP PDIP.
"PDIP menolak kantornya digeledah. Soal Surat Ijin Dewas KPK hanyalah upaya mengkambing hitamkan Penyidik KPK seakan-akan KPK sewenang-wenang dan lalai melengkapi dokumen dalam tugas-tugas proyustisia," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (18/1).
Baca Juga
"Ngadu" ke Bareskrim, Tim Hukum: PDIP Babak Belur Dipojokan Oleh Pemberitaan
Petrus melanjutkan, secara normatif sesungguhnya baik KPK maupun PDIP sama-sama tahu bahwa tidak semua tindakan penggeledahan dan penyitaan memerlukan Surat Izin. Karena pasal 34 ayat (1) KUHAP membolehkan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak.
"Tidak mungkin untuk mendapatkan Surat Izin terlebih dahulu, maka penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa harus mendapatkan izin terlebih dahulu," kata Petrus.
Dengan demikian, lanjut Petrus, polemik dan tuduhan seputar tidak adanya Surat Izin Penggeledahan sebagai penyebab gagalnya penggeledahan dan penyegelan Penyidik KPK atas ruang kerja Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Sebetulnya itu hanya pepesan kosong, bahkan publik terjebak dalam.pepesan kosong itu, sementara Hasto Kristiyanto sukses membuat framing untuk mengkambing- hitamkan Surat Izin Dewas sebagai penyebab gagalnya penggeledahan," terang Petrus.
Baca Juga
Ia mengingatkan, fakta sejarah memperlihatkan bahwa Ketua Umum DPP. PDIP Megawati Soekarnoputri, pernah bersikap bangkang terhadap KPK ketika KPK pernah memanghilnya pada tanggal 21 Februari 2011, Max Moein sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi penerimaan Traveler Cheque, terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S Gultom di KPK.
"Itupun Megawati Soekarnoputri menolak hadir disertai demo dari simpatisan PDIP terhadap KPK," jelas Petrus.
Petrus menjelaskan, ini memang sangat memalukan dan merugikan terutama bagi DPP.
"PDIP sebagai Partai Politik yang Fraksinya di DPR ikut aktif sebagai penentu dalam merevisi UU KPK, tetapi bersikap resisten terhadap pelaksanaan atau penerapannya, bahkan seolah-olah tidak paham ketika menghadapi KPK ketika dalam pelaksanaan tugas Pencegahan dan Pemberantasan korupsi," terang Petrus.
Baca Juga
"Ini menjadi tontonan yang tidak menarik dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik tidak saja bagi kader-kader PDIP, tetapi juga bagi publik," ungkap Petrus. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad