Polda Tak Masalahkan Firza Ajukan Praperadilan


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)
Polda Metro Jaya mempersilakan pihak dari Firza Husein untuk menempuh upaya praperadilan atas penetapannya sebagai Tersangka kasus dugaan pornografi.
"Praperadilan itu adalah hak tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5).
Polda sendiri yakin penetapan terhadap Firza sudah tepat. Bahkan, Polda sudah siap membeberkan fakta-fakta berupa data dan bukti-bukti di muka persidangan.
"Hakim akan memutuskan. Tetapi sudah benar, kalau misalnya tak terima ya ke tempat untuk menguji apakah tindakan polisi sudah tepat atau tidak," jelas Argo.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi setelah penyidik melakukan gelar perkara. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Alasannya, kondisi kesehatan Firza pasca ditetapkan sebagai tersangka mengalami penurunan. (Ayp)
Baca juga berita lain terkait Firza Husein dalam artikel: Firza Husein Dilepas Malam Ini
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
