Polda Tak Masalahkan Firza Ajukan Praperadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)
Polda Metro Jaya mempersilakan pihak dari Firza Husein untuk menempuh upaya praperadilan atas penetapannya sebagai Tersangka kasus dugaan pornografi.
"Praperadilan itu adalah hak tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5).
Polda sendiri yakin penetapan terhadap Firza sudah tepat. Bahkan, Polda sudah siap membeberkan fakta-fakta berupa data dan bukti-bukti di muka persidangan.
"Hakim akan memutuskan. Tetapi sudah benar, kalau misalnya tak terima ya ke tempat untuk menguji apakah tindakan polisi sudah tepat atau tidak," jelas Argo.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi setelah penyidik melakukan gelar perkara. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Alasannya, kondisi kesehatan Firza pasca ditetapkan sebagai tersangka mengalami penurunan. (Ayp)
Baca juga berita lain terkait Firza Husein dalam artikel: Firza Husein Dilepas Malam Ini
Bagikan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru