Penyidik Konfirmasi Ulang BAP Firza Husein


Tersangka kasus dugaan pornografi, Firza Husein bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein.
Firza dikonfirmasi mengenai hasil keterangan saksi lainnya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
"Hari ini, konfirmasi BAP yang lama dengan crosscheck BAP dari pihak lain. Antara lain bu Emma (Fatimah) dan beberapa pernyataan dari bu Firza yang disampikan ke penyidik," kata kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/5).
Setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari, kondisi kesehatan kliennya menurun. Kadar kolestrol dan darah tinggi meningkat. Akibatnya, selera makan Firza pun ikut menurun.
Oleh karena itu, Aziz berharap kliennya tidak ditahan. Firza dinilai selalu bersikap kooperatif dengan menjawab semua pertanyaan penyidik.
"Pertanyaan dijawab dengan baik dan tidak ada penolakan. Lalu berita acara ditandatangani beliau. Saya harap tidak ada menemukan alasan kuat kepolisian melakukan penahanan," kata Azis.
Semalam, Polda Metro Jaya meningkatkan status Firza dari saksi menjadi tersangka atas kasus pornografi setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
Polda kini masih menunggu keterangan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang juga ikut disebut dalam chat dalam situs 'Baladacintarizieq'.
Namun, dalam dua kali panggilan, Rizieq tak dapat memenuhi panggilan penyidik lantaran masih berada di Arab Saudi. (Ayp)
Baca berita terkait kasus dugaan pornografi lainnya di: Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq, FPI Sebut Titipan Presiden Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
