Polda NTT Siapkan Tim Hadapi Gugatan Pecatan Polri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 November 2021
Polda NTT Siapkan Tim Hadapi Gugatan Pecatan Polri

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Seorang pecatan anggota Polri berinisial JIN menggugat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latief ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu dilayangkan setelah dirinya tak menerima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang.

Baca Juga

Dipecat karena Kasus Asusila, Oknum Polisi Gugat Kapolda NTT

Namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar," jelas Krisna dalam keterangan persnya, Senin (22/11).

Krisna menuturkan, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat. Keputusan itu diambil melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

Baca Juga

Polisi Dalami Pendanaan Jaringan Terorisme Farid Okbah Cs

Krisna menuturkan, setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja," terang Krisna.

Krisna menuturkan, JIM telah melakukan perbuatan asusila yang mencoreng citra Polri. Ia juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang," jelas Krisna.

Baca Juga

Reaksi Mabes Polri saat Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tidak diOTT

Sehingga, Kapolda NTT mengambil langkah tegas dengan memecat JIN guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan.

Termasuk merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan. Krisna memastikan, Polda NTT telah menyiapkan langka hukum menghadapi gugatan tersebut.

”Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," tutup Krisna. (Knu)

#Kapolda NTT #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri mengerahkan personel untuk memastikan warga yang terdampak banjir dapat dievakuasi dengan aman
Dwi Astarini - Senin, 12 Januari 2026
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Hal tersebut dinilai dapat memperpendek rentang kendali organisasi sekaligus memperkuat pengawasan internal di tubuh kepolisian. ?
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Indonesia
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Rano juga melirik potensi reformasi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Indonesia
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Martin menyoroti peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai garda terdepan penjaga marwah kepolisian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai amanat reformasi. DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Bagikan