Polda NTT Siapkan Tim Hadapi Gugatan Pecatan Polri
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha
Merahputih.com - Seorang pecatan anggota Polri berinisial JIN menggugat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latief ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu dilayangkan setelah dirinya tak menerima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang.
Baca Juga
Dipecat karena Kasus Asusila, Oknum Polisi Gugat Kapolda NTT
Namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
“Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar," jelas Krisna dalam keterangan persnya, Senin (22/11).
Krisna menuturkan, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat. Keputusan itu diambil melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku di dalam lingkungan Polri.
Baca Juga
Krisna menuturkan, setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja," terang Krisna.
Krisna menuturkan, JIM telah melakukan perbuatan asusila yang mencoreng citra Polri. Ia juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang," jelas Krisna.
Baca Juga
Reaksi Mabes Polri saat Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tidak diOTT
Sehingga, Kapolda NTT mengambil langkah tegas dengan memecat JIN guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan.
Termasuk merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan. Krisna memastikan, Polda NTT telah menyiapkan langka hukum menghadapi gugatan tersebut.
”Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," tutup Krisna. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga