Polda NTT Siapkan Tim Hadapi Gugatan Pecatan Polri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 November 2021
Polda NTT Siapkan Tim Hadapi Gugatan Pecatan Polri

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Seorang pecatan anggota Polri berinisial JIN menggugat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latief ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu dilayangkan setelah dirinya tak menerima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang.

Baca Juga

Dipecat karena Kasus Asusila, Oknum Polisi Gugat Kapolda NTT

Namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar," jelas Krisna dalam keterangan persnya, Senin (22/11).

Krisna menuturkan, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat. Keputusan itu diambil melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

Baca Juga

Polisi Dalami Pendanaan Jaringan Terorisme Farid Okbah Cs

Krisna menuturkan, setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja," terang Krisna.

Krisna menuturkan, JIM telah melakukan perbuatan asusila yang mencoreng citra Polri. Ia juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang," jelas Krisna.

Baca Juga

Reaksi Mabes Polri saat Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tidak diOTT

Sehingga, Kapolda NTT mengambil langkah tegas dengan memecat JIN guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan.

Termasuk merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan. Krisna memastikan, Polda NTT telah menyiapkan langka hukum menghadapi gugatan tersebut.

”Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," tutup Krisna. (Knu)

#Kapolda NTT #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Bagikan