Dipecat karena Kasus Asusila, Oknum Polisi Gugat Kapolda NTT


Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha
MerahPutih.com - Bekas anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripda Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Johanes melayangkan gugatan terhadap jenderal bintang dua itu kare tidak terima dipecat dari kesatuannya akibat kasus asusila yang dilakukannya.
Baca Juga
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menyatakan siap menghadapi gugatan mantan anak buahnya tersebut. "Saya siap hadapi gugatan itu." ucap Lotharia di Kupang, Senin (22/11).
Johanes dipecat September lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ia diberhentikan tidak hormat karena telah menghamili seorang wanita yang kemudian bersangkutan melahirkan, namun Johanes tidak ingin bertanggung jawab dan tak mengakui itu adalah anaknya.
Bahkan sebelum korban melahirkan Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan.
Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali. Hal yang memberatkan Johanes juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
Baca Juga
Reaksi Mabes Polri saat Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tidak diOTT
Kapolda mengaku ingin agar hal seperti ini perlu diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tahu Polda NTT tidak main-main dengan prilaku anggota yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri, serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.
"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," katanya.
Orang nomor satu di Polda NTT itu juga mengatakan tidak ada ampun soal pecat dan merupakan hal biasa itu PTUN. Polda NTT, ujar dia, siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan, sehingga masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dpertahankan sebagai anggota Polri.
Lotharia Latif menambahkan jika membaca kronologis kasusnya sudah kelihatan sekali sangat melukai hati dan nurani masyarakat.
"Bisa dibayangkan betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu," sambung dia.
Ia juga menegaskan bahwa jika yang bersangkutan bukan anggota Polri tidak akan berlaku aturan Polri, tetapi ketika ada yang memilih menjadi profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan
"Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Diisukan Jadi Kapolri, Irjen Rudi Darmoko Tunggu Perintah Prabowo

Sosok Irjen Rudi Darmoko, Anak Pelatih Prabowo di Kopassus yang Berpeluang Besar Jadi Kapolri

Anggota DPR Duga Kapolda NTT Dikerjai Anak Buah Untuk Pecat Rudy Soik

Kapolda NTT ke Ipda Rudy Soik: Kamu Tetap Anak Saya

Legislator Duga Ada Motif Balas Dendam Dalam Pemecatan Rudy Soik

Kapolda NTT Jelaskan Duduk Perkara Ipda Rudy Soik Dipecat

Belajar dari Kasus Hasyim, Ketua KPU ke Depan Diharap Punya Perspektif Gender

Komisioner Sebut Posisi Plt Ketua KPU Hanya Berlaku 3 Bulan

Kasus Asusila Ketua KPU, Sentimen ke Korban Masih Negatif

Korban Asusila Ketua KPU: Saya Merasakan Pertolongan Tuhan
