Dipecat karena Kasus Asusila, Oknum Polisi Gugat Kapolda NTT

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 22 November 2021
Dipecat karena Kasus Asusila, Oknum Polisi Gugat Kapolda NTT

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Bekas anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripda Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Johanes melayangkan gugatan terhadap jenderal bintang dua itu kare tidak terima dipecat dari kesatuannya akibat kasus asusila yang dilakukannya.

Baca Juga

Polisi Dalami Pendanaan Jaringan Terorisme Farid Okbah Cs

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menyatakan siap menghadapi gugatan mantan anak buahnya tersebut. "Saya siap hadapi gugatan itu." ucap Lotharia di Kupang, Senin (22/11).

Johanes dipecat September lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ia diberhentikan tidak hormat karena telah menghamili seorang wanita yang kemudian bersangkutan melahirkan, namun Johanes tidak ingin bertanggung jawab dan tak mengakui itu adalah anaknya.

Bahkan sebelum korban melahirkan Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan.

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali. Hal yang memberatkan Johanes juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

Baca Juga

Reaksi Mabes Polri saat Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tidak diOTT

Kapolda mengaku ingin agar hal seperti ini perlu diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tahu Polda NTT tidak main-main dengan prilaku anggota yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri, serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.

"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," katanya.

Orang nomor satu di Polda NTT itu juga mengatakan tidak ada ampun soal pecat dan merupakan hal biasa itu PTUN. Polda NTT, ujar dia, siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan, sehingga masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dpertahankan sebagai anggota Polri.

Lotharia Latif menambahkan jika membaca kronologis kasusnya sudah kelihatan sekali sangat melukai hati dan nurani masyarakat.

"Bisa dibayangkan betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu," sambung dia.

Ia juga menegaskan bahwa jika yang bersangkutan bukan anggota Polri tidak akan berlaku aturan Polri, tetapi ketika ada yang memilih menjadi profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan

"Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat," pungkasnya. (*)

Baca Juga

KKB Tembaki Kantor Polisi di Intan Jaya

#Kapolda NTT #Perkara Asusila
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Diisukan Jadi Kapolri, Irjen Rudi Darmoko Tunggu Perintah Prabowo
Menurut dia, permasalahan tersebut merupakan urusan para pemimpin Polri dan kepala negara.
Dwi Astarini - Rabu, 04 Juni 2025
Diisukan Jadi Kapolri, Irjen Rudi Darmoko Tunggu Perintah Prabowo
Indonesia
Sosok Irjen Rudi Darmoko, Anak Pelatih Prabowo di Kopassus yang Berpeluang Besar Jadi Kapolri
Nama Rudi yang merupakan lulusan Akpol 1993 ini kurang familier ketimbang beberapa nama perwira tinggi lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 04 Juni 2025
Sosok Irjen Rudi Darmoko, Anak Pelatih Prabowo di Kopassus yang Berpeluang Besar Jadi Kapolri
Indonesia
Anggota DPR Duga Kapolda NTT Dikerjai Anak Buah Untuk Pecat Rudy Soik
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai pemecatan Rudy tidak masuk akal.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 Oktober 2024
Anggota DPR Duga Kapolda NTT Dikerjai Anak Buah Untuk Pecat Rudy Soik
Indonesia
Kapolda NTT ke Ipda Rudy Soik: Kamu Tetap Anak Saya
Ipda Rudy dianggap melanggar kode etik profesi Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 Oktober 2024
Kapolda NTT ke Ipda Rudy Soik: Kamu Tetap Anak Saya
Indonesia
Legislator Duga Ada Motif Balas Dendam Dalam Pemecatan Rudy Soik
Rudy adalah simbol bagi masyarakat NTT dan kerap mengusut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 Oktober 2024
Legislator Duga Ada Motif Balas Dendam Dalam Pemecatan Rudy Soik
Indonesia
Kapolda NTT Jelaskan Duduk Perkara Ipda Rudy Soik Dipecat
Dia tidak masuk dan menyulitkan propam melanjutkan perkara ini
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 Oktober 2024
Kapolda NTT Jelaskan Duduk Perkara Ipda Rudy Soik Dipecat
Indonesia
Belajar dari Kasus Hasyim, Ketua KPU ke Depan Diharap Punya Perspektif Gender
Semoga Pak Joko Widodo segera tanggap dan menerbitkan Keppres pemberhentiannya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Juli 2024
Belajar dari Kasus Hasyim, Ketua KPU ke Depan Diharap Punya Perspektif Gender
Indonesia
Komisioner Sebut Posisi Plt Ketua KPU Hanya Berlaku 3 Bulan
Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Juli 2024
Komisioner Sebut Posisi Plt Ketua KPU Hanya Berlaku 3 Bulan
Indonesia
Kasus Asusila Ketua KPU, Sentimen ke Korban Masih Negatif
Jadi, kita jangan sampai melupakan kesalahan-kesalahan substansial lainnya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Juli 2024
Kasus Asusila Ketua KPU, Sentimen ke Korban Masih Negatif
Indonesia
Korban Asusila Ketua KPU: Saya Merasakan Pertolongan Tuhan
Ia juga menyebut butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juli 2024
Korban Asusila Ketua KPU: Saya Merasakan Pertolongan Tuhan
Bagikan