Reaksi Mabes Polri saat Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tidak diOTT
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, yang meminta aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa tidak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT) jadi kontroversi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan langsung merespons ucapan dari politisi PDI Perjuangan itu. Menurutnya, Polri selalu bertindak sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga
Ramadhan menegaskan Polri masih menegakkan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku. Aturan-aturan yang ada itulah yang menjadi acuan Polri sebagai alat penegak hukum.
"Jadi acuan kami sebagai alat penegak hukum bertindak atas dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuh dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/11).
Sekedar informasi, Arteria dengan tegas kembali menyampaikan pandangannya yang tidak setuju jika aparat penegak hukum mulai dari Polisi, Jaksa dan Hakim, dikenakan penindakan hukum dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT).
"Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11).
Menurutnya, OTT terhadap para penegak hukum tersebut seharusnya tidak dilakukan. Dengan alasan para penegak hukum tersebut merupakan simbol negara.
"Bukan karena kita pro koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," ujar Arteria. (Knu)
Baca Juga
Penyebar Ajakan Seruan Jihad Lawan Densus 88 dan Sebar Provokasi, Dapat Peringatan Polri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya