Kapolda NTT Jelaskan Duduk Perkara Ipda Rudy Soik Dipecat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 Oktober 2024
Kapolda NTT Jelaskan Duduk Perkara Ipda Rudy Soik Dipecat

Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Silitonga menjelaskan akar masalah yang membuat Ipda Rudy Soik dipecat dari kepolisian. Menurutnya, hal tersebut karena pelanggaran etik.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Daniel mulanya mengaku mendapat informasi yang menyatakan ada anggota Polri sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas.

"Maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri, satu bernama Yohanes Suhardi Kasat Reskrim Polresta Kupang, kemudian Ipda Rudi Soik," ujarnya di kompleks parlmen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).

Selain itu, ada pula penjabat Kaur Binops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane N. Meteka ditangkap saat duduk berpasangan sambil minum alkohol.

Baca juga:

Rudy Pecat Anggota DPRD Solo, Tersandung Kasus Korupsi Rp 5 Miliar di Jabar

"Nah atas peristiwa ini, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," tuturnya.

Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi sampai ke peradian kode etik dan tiga orang disidangkan menerima putusan sidang berupa permintaan meminta maaf kepada institusi.

"Tapi 1 orang atas nama Ipda Rudi Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding. Setelah dilakukan sidang banding, hakim mempertimbangkan bahwa alasan-alasan dalam memori banding yang diberikan itu menyimpang dari apa yang dipersangkakan," kata dia.

Pada saat sidang banding, Kata Daniel, hakim mengatakan yang bersangkutan tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam.

"Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya, putusan sebelumnya kami perlu sampaikan meminta maaf perbuatan ini merupakan perbuaatan cela," ucapnya.

Oleh Karena itu, diputuskan, ditambah hukumannya satu saja hukumannya ditambah yaitu demosi dari 3 tahum menjadi 5 tahun. Dan patsusnya menjadi 14 hari.

"Setelah itu terus berlanjut, Ipda Rudi Soik setelah dilakukan OTT di tempat karoke ini, ia sengaja membuat kondisi dan situasi yang melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku BBM," tuturnya.

Menurut Daniel, tindakan Ipda Rudi Soik memframing tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke ini adalah dalam rangka Anev kasus BBM.

"Kemudian selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safehouse mereka untuk rapat. Tetapi pemeriksa dan hakim disiplin tidak bisa menunjukan itu dan justru sebaliknya," lanjutnya.

Selama pemeriksaan berlangsung, Daniel mengatakan Rudi Soik memfitnah anggota Propam yang menangani perkara menerima setoran dari pelaku BBM.

"Dia tidak masuk dan menyulitkan propam melanjutkan perkara ini. Dan laporkan lagi karena tidak masuk dinas dan diputuskan merupakan pelanggaran hukum disiplin pelanggaran tercela," ujarnya.

"Kemudian laporan dari orang yang menerima dampak karena drumnya diberi police line. Bahwa drumnya dipolice line sehingga nama baik jadi tercemar," sambung dia.

Baca juga:

PON Kembali Digelar di 2 Provinsi, NTB-NTT Jadi Tuan Rumah

Menurutnya, hal itu jadi kasus kelima pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi, tanpa prosedur sehingga diputuskan Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Satu tidak menerima dan selalu membantah menganulir dan beralasan dengan membuat framing di publik bahwa Ipda Rudy Soik sedang membongkar mafia BBM, pejuang TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dan segala macam," ungkapnya.

Dalam RDP itu, Daniel juga menghadirkan Dirkrimum, Dirkrimsus dan atasan Rudy. Para atasan tersebut mengakui bahwa tindakan Rudy salah.

"Tetapi Ipda Rudy melawan bahkan menyebut siapa pun akan saya lawan termasuk Tuhan. Itu saya dengar," tandasnya. (Pon)

#Kapolda NTT
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diisukan Jadi Kapolri, Irjen Rudi Darmoko Tunggu Perintah Prabowo
Menurut dia, permasalahan tersebut merupakan urusan para pemimpin Polri dan kepala negara.
Dwi Astarini - Rabu, 04 Juni 2025
Diisukan Jadi Kapolri, Irjen Rudi Darmoko Tunggu Perintah Prabowo
Indonesia
Sosok Irjen Rudi Darmoko, Anak Pelatih Prabowo di Kopassus yang Berpeluang Besar Jadi Kapolri
Nama Rudi yang merupakan lulusan Akpol 1993 ini kurang familier ketimbang beberapa nama perwira tinggi lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 04 Juni 2025
Sosok Irjen Rudi Darmoko, Anak Pelatih Prabowo di Kopassus yang Berpeluang Besar Jadi Kapolri
Indonesia
Anggota DPR Duga Kapolda NTT Dikerjai Anak Buah Untuk Pecat Rudy Soik
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai pemecatan Rudy tidak masuk akal.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 Oktober 2024
Anggota DPR Duga Kapolda NTT Dikerjai Anak Buah Untuk Pecat Rudy Soik
Indonesia
Kapolda NTT ke Ipda Rudy Soik: Kamu Tetap Anak Saya
Ipda Rudy dianggap melanggar kode etik profesi Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 Oktober 2024
Kapolda NTT ke Ipda Rudy Soik: Kamu Tetap Anak Saya
Indonesia
Legislator Duga Ada Motif Balas Dendam Dalam Pemecatan Rudy Soik
Rudy adalah simbol bagi masyarakat NTT dan kerap mengusut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 Oktober 2024
Legislator Duga Ada Motif Balas Dendam Dalam Pemecatan Rudy Soik
Indonesia
Kapolda NTT Jelaskan Duduk Perkara Ipda Rudy Soik Dipecat
Dia tidak masuk dan menyulitkan propam melanjutkan perkara ini
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 Oktober 2024
Kapolda NTT Jelaskan Duduk Perkara Ipda Rudy Soik Dipecat
Bagikan