Polda Metro Tetapkan Kombes YBK Tersangka Narkoba
 Mula Akmal - Rabu, 11 Januari 2023
Mula Akmal - Rabu, 11 Januari 2023 
                Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com- Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan Kombes YBK sebagai tersangka kasus narkotika.
Perwira menengah (pamen) Baharkam Polri ini resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini.
Baca Juga:
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan mulai ditahan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di kantornya, Rabu (11/1).
Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan juga gelar perkara sejak Kombes YBK ditangkap pada Sabtu (7/1) yang lalu di kawasan Kelapa Gading.
Dia menegaskan pengusutan kasus tersebut merupakan komitmen Polda Metro Jaya dan instansi Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Ini guna membebaskan bangsa khususnya generasi muda bangsa dari bahaya penggunaan narkoba yang dapat merusak moral generasi muda bangsa Indonesia," jelasnya.
Bukan hanya Kombes YBK, wanita inisial R dan pelaku lain, EW juga diamankan dalam kasus tersebut. Zulpan tidak menjelaskan peran para tersangka lainnya itu.
Baca Juga:
Namun untuk tersangka R, ia adalah wanita yang ditangkap bersama YBK saat penggerebekan di salah satu hotel di Jakarta Utara. Selain itu, polisi juga menyebut salah seorang saksi akan direhabilitasi.
"Saudari KS sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," kata Zulpan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kombes YBK ditangkap pada Jumat (6/1) sekitar pukul 15.36 WIB di sebuah Hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat ditangkap Kombes Yulius tengah bersama seorang wanita berinisial R.
Dari tangan mereka pun turut diamankan barang bukti dua paket shabu. Masing-masing paket shabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram.
Dari hasil tes urine juga, Kombes YBK yang bakal memasuki usia pensiun ini terbukti positif narkotika jenis Methaphetamine dan Amphetamine. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Sebut Kasus Narkoba Kombes YBK Tak Berhubungan dengan Teddy Minahasa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
 
                      Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
 
                      Prabowo Ingatkan Bawahanya Jangan Ada Orang Pintar Merasa Bisa Mengakali Rakyat
 
                      Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
 
                      Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
 
                      Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
 
                      Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
 
                      Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
 
                      Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
 
                      Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
 
                      




