Polda Metro Tetapkan Kombes YBK Tersangka Narkoba


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com- Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan Kombes YBK sebagai tersangka kasus narkotika.
Perwira menengah (pamen) Baharkam Polri ini resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini.
Baca Juga:
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan mulai ditahan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di kantornya, Rabu (11/1).
Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan juga gelar perkara sejak Kombes YBK ditangkap pada Sabtu (7/1) yang lalu di kawasan Kelapa Gading.
Dia menegaskan pengusutan kasus tersebut merupakan komitmen Polda Metro Jaya dan instansi Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Ini guna membebaskan bangsa khususnya generasi muda bangsa dari bahaya penggunaan narkoba yang dapat merusak moral generasi muda bangsa Indonesia," jelasnya.
Bukan hanya Kombes YBK, wanita inisial R dan pelaku lain, EW juga diamankan dalam kasus tersebut. Zulpan tidak menjelaskan peran para tersangka lainnya itu.
Baca Juga:
Namun untuk tersangka R, ia adalah wanita yang ditangkap bersama YBK saat penggerebekan di salah satu hotel di Jakarta Utara. Selain itu, polisi juga menyebut salah seorang saksi akan direhabilitasi.
"Saudari KS sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," kata Zulpan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kombes YBK ditangkap pada Jumat (6/1) sekitar pukul 15.36 WIB di sebuah Hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat ditangkap Kombes Yulius tengah bersama seorang wanita berinisial R.
Dari tangan mereka pun turut diamankan barang bukti dua paket shabu. Masing-masing paket shabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram.
Dari hasil tes urine juga, Kombes YBK yang bakal memasuki usia pensiun ini terbukti positif narkotika jenis Methaphetamine dan Amphetamine. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Sebut Kasus Narkoba Kombes YBK Tak Berhubungan dengan Teddy Minahasa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
