Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Debt Collector
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kiri). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 7 tersangka penagih utang (debt collector) dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta dan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota kepolisian.
"Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
Aksi Kekerasan Debt Collector, Polda Metro Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.
Sementara empat tersangka lainnya yakni EJS, BF, YH masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Untuk empat orang ini, kami akan kejar terus dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap," ucap Hengki.
Hengki juga menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Kemudian, untuk ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara Shinta.
Baca Juga:
Polda Metro Bakal Tindak Leasing yang Pakai Preman Jadi Debt Collector
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan maksimal hukuman tujuh tahun," kata Hengki.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga penagih utang dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.
Aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas Polri.
Selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan "debt collector" ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2).
Laporan tersebut juga telah teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat