Polda Metro Tangkap Pelaku Pedofilia Jaringan Internasional

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 Mei 2017
Polda Metro Tangkap Pelaku Pedofilia Jaringan Internasional

Polda Metro Jaya saat gelar perkara penangkapan pelaku pedofilia jaringan internasional, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5). (MP/Angga Yudha Pratama)

Ukuran:
14
Audio:

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pedofilia jaringan internasional Agus Iswanto (AI) alias Denny Agus (DA).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan, AI ditangkap kemarin, Selasa (23/5), di rumahnya di kawasan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. AI melakukan tindakan pencabulan terhadap DAE (17) yang merupakan anak kandungnya dan keponakannya DAL (10).

"Tersangka membuat foto dan video pada saat melakukan persetubuhan dengan anak kandung dan keponakannya. Setelah itu tersangka mengirimkan foto dan video tersebut ke group Skype, group WA dan group Telegram," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5).

Pengungkapan tindakan cabul AI setelah tim patroli siber menemukan adanya tindak pidana pornografi anak melalui Skype dengan akun atas nama Denny Agus. Akun tersebut telah membuat foto tentang pornografi anak dan mentransmisikan gambar dan video yang bermuatan kesusilaan atau pornografi anak di bawah umur.

Polisi berhasil mengungkap bahwa tersangka tergabung dalam beberapa group internasional yang berisikan pelaku-pelaku pedofilia dari berbagai negara.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 1 akun Skype atas nama DA, 1 unit laptop Acer Aspire 4752G warna biru, 1 unit handphone Oppo A39 warna rose gold, 1 unit handphone ASUS zenfone 5 warna hitam dan 1 unit handphone Samsung Galaxy GT-S 5360 sebagai barang bukti.

Tersangka Dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Ayp)

Baca juga terkait kasus pornografi dalam artikel: Polisi Sebut Masyarakat Sebar Foto Gay

#Pornografi #Pedofil #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan