Polda Metro Tangkap Pelaku Pedofilia Jaringan Internasional


Polda Metro Jaya saat gelar perkara penangkapan pelaku pedofilia jaringan internasional, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5). (MP/Angga Yudha Pratama)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pedofilia jaringan internasional Agus Iswanto (AI) alias Denny Agus (DA).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan, AI ditangkap kemarin, Selasa (23/5), di rumahnya di kawasan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. AI melakukan tindakan pencabulan terhadap DAE (17) yang merupakan anak kandungnya dan keponakannya DAL (10).
"Tersangka membuat foto dan video pada saat melakukan persetubuhan dengan anak kandung dan keponakannya. Setelah itu tersangka mengirimkan foto dan video tersebut ke group Skype, group WA dan group Telegram," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5).
Pengungkapan tindakan cabul AI setelah tim patroli siber menemukan adanya tindak pidana pornografi anak melalui Skype dengan akun atas nama Denny Agus. Akun tersebut telah membuat foto tentang pornografi anak dan mentransmisikan gambar dan video yang bermuatan kesusilaan atau pornografi anak di bawah umur.
Polisi berhasil mengungkap bahwa tersangka tergabung dalam beberapa group internasional yang berisikan pelaku-pelaku pedofilia dari berbagai negara.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 1 akun Skype atas nama DA, 1 unit laptop Acer Aspire 4752G warna biru, 1 unit handphone Oppo A39 warna rose gold, 1 unit handphone ASUS zenfone 5 warna hitam dan 1 unit handphone Samsung Galaxy GT-S 5360 sebagai barang bukti.
Tersangka Dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Ayp)
Baca juga terkait kasus pornografi dalam artikel: Polisi Sebut Masyarakat Sebar Foto Gay
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
