Polda Metro Tangkap Pelaku Pedofilia Jaringan Internasional

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 Mei 2017
Polda Metro Tangkap Pelaku Pedofilia Jaringan Internasional

Polda Metro Jaya saat gelar perkara penangkapan pelaku pedofilia jaringan internasional, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5). (MP/Angga Yudha Pratama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pedofilia jaringan internasional Agus Iswanto (AI) alias Denny Agus (DA).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan, AI ditangkap kemarin, Selasa (23/5), di rumahnya di kawasan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. AI melakukan tindakan pencabulan terhadap DAE (17) yang merupakan anak kandungnya dan keponakannya DAL (10).

"Tersangka membuat foto dan video pada saat melakukan persetubuhan dengan anak kandung dan keponakannya. Setelah itu tersangka mengirimkan foto dan video tersebut ke group Skype, group WA dan group Telegram," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5).

Pengungkapan tindakan cabul AI setelah tim patroli siber menemukan adanya tindak pidana pornografi anak melalui Skype dengan akun atas nama Denny Agus. Akun tersebut telah membuat foto tentang pornografi anak dan mentransmisikan gambar dan video yang bermuatan kesusilaan atau pornografi anak di bawah umur.

Polisi berhasil mengungkap bahwa tersangka tergabung dalam beberapa group internasional yang berisikan pelaku-pelaku pedofilia dari berbagai negara.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 1 akun Skype atas nama DA, 1 unit laptop Acer Aspire 4752G warna biru, 1 unit handphone Oppo A39 warna rose gold, 1 unit handphone ASUS zenfone 5 warna hitam dan 1 unit handphone Samsung Galaxy GT-S 5360 sebagai barang bukti.

Tersangka Dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Ayp)

Baca juga terkait kasus pornografi dalam artikel: Polisi Sebut Masyarakat Sebar Foto Gay

#Pornografi #Pedofil #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Enam tersangka gunakan aplikasi PK dan Tevi, targetkan donasi Rp250 ribu–Rp400 ribu per hari. Motif ekonomi jadi pendorong tersangka.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Indonesia
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Modus baru live streaming pornografi. TikTok dipakai sebagai pancingan, penonton diarahkan ke Tevi untuk tayangan vulgar.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Bagikan