Polisi Sebut Masyarakat Sebar Foto Gay


Salah satu 'sex toy' yang digunakan di tempat prostitusi homo di Kelapa Gading. (Ist)
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyebar foto-foto pelaku prostitusi sesama jenis di Kelapa Gading oleh Polres Jakarta Utara bukan dari penyidik maupun tim yang melakukan penggerebekan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono berdalih, penyebar foto-fofo para pelaku prostitusi sesama jenis (gay) Kelapa Gading adalah warga yang ikut dalam penggerebekan.
"Polisi tidak pernah mengedarkan, tetapi polisi sudah mencegah supaya masyarakat yang tidak berkepentingan untuk memotret, kemudian beredar ke mana-mana," kata Argo di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Saat ini, Polres Jakarta Utara masih menyelidiki siapa pengunggah foto-foto pelaku prostitusi sesama jenis yang sempat jadi viral di berbagai media sosial.
"Karena banyak masyarakat yang tahu kegiatan itu. Kita tidak tahu siapa yang memotret pertama kali," ucap Argo.
Seperti diketahui, tersebarnya foto-foto para pelaku prostitusi sesama jenis hasil penggerebekan oleh Jatanras dan Resmob Polres Metro Jakarta Utara mendapat kecaman dari sejumlah kalangan. Salah satunya adalah dari organisasi pendukung terhadap kaum minoritas, Arus Pelangi.
Ketua Organisasi Arus Pelangi, Yuli Rustinawati menilai perlakukan polisi saat penggerebekan dengan membawa para kaum gay ke Mapolres Jakarta Utara tanpa busana lalu memfoto dan menyebarluaskan melalui linimasa dinilai tak manusiawi.
"Ini foto-fotonya menjadi viral. Harusnya tidak begitu," ujar Yuli. (Ayp)
Baca berita terkait penggerebekan gay lainnya di: Rantai Hingga Penjara Buatan Untuk Pesta Seks Homo Kelapa Gading
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
