Polisi Sebut Masyarakat Sebar Foto Gay

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 23 Mei 2017
Polisi Sebut Masyarakat Sebar Foto Gay

Salah satu 'sex toy' yang digunakan di tempat prostitusi homo di Kelapa Gading. (Ist)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyebar foto-foto pelaku prostitusi sesama jenis di Kelapa Gading oleh Polres Jakarta Utara bukan dari penyidik maupun tim yang melakukan penggerebekan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono berdalih, penyebar foto-fofo para pelaku prostitusi sesama jenis (gay) Kelapa Gading adalah warga yang ikut dalam penggerebekan.

"Polisi tidak pernah mengedarkan, tetapi polisi sudah mencegah supaya masyarakat yang tidak berkepentingan untuk memotret, kemudian beredar ke mana-mana," kata Argo di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

Saat ini, Polres Jakarta Utara masih menyelidiki siapa pengunggah foto-foto pelaku prostitusi sesama jenis yang sempat jadi viral di berbagai media sosial.

"Karena banyak masyarakat yang tahu kegiatan itu. Kita tidak tahu siapa yang memotret pertama kali," ucap Argo.

Seperti diketahui, tersebarnya foto-foto para pelaku prostitusi sesama jenis hasil penggerebekan oleh Jatanras dan Resmob Polres Metro Jakarta Utara mendapat kecaman dari sejumlah kalangan. Salah satunya adalah dari organisasi pendukung terhadap kaum minoritas, Arus Pelangi.

Ketua Organisasi Arus Pelangi, Yuli Rustinawati menilai perlakukan polisi saat penggerebekan dengan membawa para kaum gay ke Mapolres Jakarta Utara tanpa busana lalu memfoto dan menyebarluaskan melalui linimasa dinilai tak manusiawi.

"Ini foto-fotonya menjadi viral. Harusnya tidak begitu," ujar Yuli. (Ayp)

Baca berita terkait penggerebekan gay lainnya di: Rantai Hingga Penjara Buatan Untuk Pesta Seks Homo Kelapa Gading

#Pria Gay #Jakarta Utara #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan