Polda Metro Segera Periksa Lucky Alamsyah Terkait Laporan Roy Suryo


Foto: Instagram @luckyalamsyah_official
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan memanggil pesinetron Lucky Alamsyah.
Ia akan diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terkait insiden penyerempetan mobil.
Baca Juga
Reaksi Polisi Ditantang Roy Suryo Tangkap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray
“Ya, secepatnya akan kita upayakan kita kedepankan untuk laporan polisi yang pertama dulu kita akan periksa semuanya (termasuk Lucky Alamsyah),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Rabu (9/6).

Namun, Yusri tidak membeberkan secara pasti kapan pihaknya akan memanggil Lucky. Dia hanya menyebut pihaknya akan memanggil seluruh pihak dalam kasus ini secepatnya.
“Ya, secepatnya,” beber Yusri.
Sekedar informasi, kasus antara Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah bermula dari klaim mobil mereka yang diserempet. Kedua mengaku jika mereka menjadi korban penyerempetan.
Pasca insiden itu, Lucky melalui media sosialnya membeberkan insiden tersebut. Roy yang merasa tersinggung kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo. Namun, untuk terlapor Lucky Alamsyah, Polda Metro belum memeriksanya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
