Polda Metro Masih Cari Unsur Pidana Kasus Pernyataan Aiman Witjaksono


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya masih mendalami unsur pidana dalam laporan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono, buntut pernyataannya soal ketidaknetralan polisi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan profesional dalam mengusut kasus ini.
Baca Juga:
TPN: Pernyataan Aiman Witjaksono dalam Koridor Kebebasan Berpendapat
Terkait dengan Penyelidikan yang dilakukan, polisi menyampaikan bahwa memang sudah secara prosedur tindak lanjut berupa penyelidikan atas laporan yang diterima.
“Ini sudah sesuai SOP dan sesuai regulasi yang berlaku. Dan saat ini Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip di Jakarta, Senin (20/11).
Ade Safri menyebutkan bahwa merupakan hal yang salah apabila kepolisian tidak menindak lanjuti laporan polisi yang diterima.
“Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah,” ucapnya.
Oleh karenanya, Ade Safri meminta kepada semua pihak untuk sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Polisi akan Panggil Aiman Witjaksono Terkait Aparat Tak Netral di Pemilu 2024
Ade Safri menegaskan kepolisian akan profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani enam Laporan Polisi yang dilaporkan oleh masyarakat.
Saat ini Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak.
"Jika ada perbuatan pidananya, pasti akan ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
Enam laporan polisi yang diterima dan teregister yakni LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Front Pemuda Jaga Pemilu, LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Jaringan Aktifis Muda Indonesia. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
