Polda Metro Masih Cari Unsur Pidana Kasus Pernyataan Aiman Witjaksono
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya masih mendalami unsur pidana dalam laporan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono, buntut pernyataannya soal ketidaknetralan polisi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan profesional dalam mengusut kasus ini.
Baca Juga:
TPN: Pernyataan Aiman Witjaksono dalam Koridor Kebebasan Berpendapat
Terkait dengan Penyelidikan yang dilakukan, polisi menyampaikan bahwa memang sudah secara prosedur tindak lanjut berupa penyelidikan atas laporan yang diterima.
“Ini sudah sesuai SOP dan sesuai regulasi yang berlaku. Dan saat ini Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip di Jakarta, Senin (20/11).
Ade Safri menyebutkan bahwa merupakan hal yang salah apabila kepolisian tidak menindak lanjuti laporan polisi yang diterima.
“Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah,” ucapnya.
Oleh karenanya, Ade Safri meminta kepada semua pihak untuk sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Polisi akan Panggil Aiman Witjaksono Terkait Aparat Tak Netral di Pemilu 2024
Ade Safri menegaskan kepolisian akan profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani enam Laporan Polisi yang dilaporkan oleh masyarakat.
Saat ini Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak.
"Jika ada perbuatan pidananya, pasti akan ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
Enam laporan polisi yang diterima dan teregister yakni LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Front Pemuda Jaga Pemilu, LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Jaringan Aktifis Muda Indonesia. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi