TPN: Pernyataan Aiman Witjaksono dalam Koridor Kebebasan Berpendapat


Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya . ANTARA/HO-Istimewa
MerahPutih.com - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ifhdal Kasim mengatakan, pihaknya prihatin atas pelaporan terhadap Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.
Pernyataan Aiman tersebut soal beberapa komandan Polri yang disebut memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
"Apa yang disampaikan Aiman masih dalam koridor kebebasan menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi," kata Ifdhal Kasim dalam jumpa Pers di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Menurut Ifdhal, sebagai seorang jurnalis, Aiman tahu persis apa yang disampaikan dan siap bertanggung jawab. Dia tidak tertarik menyebarkan kabar bohong dan hate speech.
Baca Juga:
Polisi akan Panggil Aiman Witjaksono Terkait Aparat Tak Netral di Pemilu 2024
"Harusnya pernyataan Aiman dipandang sebagai kritik untuk pelaksanaan pemilu, sebagai kontrol dan bukan dipandang sebaliknya dituduh menyebarkan kabar bohong," ujarnya.
Mengingat saat ini masa pemilu, kata Ifdhal, polisi diminta bersikap jujur, terbuka adil dan menjunjung nilai demokrasi.
"Polisi harus menjaga kehidupan demokrasi sipil, jadi jangan cepat-cepat mengkriminalisasi. Supaya kepolisian tidak tersesat dalam kontestasi politik saat ini," kata Ifdhal.
Menurut Ifdhal, belakangan polisi diseret-seret agar terlibat dalam politik dan ada kekuatan yang ingin agar hukum dijadikan alat untuk menggebuk kelompok yang berbeda pendapat.
Ifdhal menjelaskan, poin yang paling penting dari pernyataan Aiman yang dijadikan acuan laporan yaitu pernyataan adanya oknum pimpinan di kepolisian untuk meminta mendukung salah satu calon presiden.
"Pernyataan ini tidak mengandung penghinaan seseorang dan tidak menyasar satu institusi. Disebut oknum itu artinya anonim," kata Ifdhal.
Baca Juga:
Kaesang Beri Kader 9 Instruksi untuk Menangkan PSI di Pemilu 2024
Tujuan penyataan ini adalah mengingatkan adanya kecenderungan untuk menggunakan aparat penegak hukum dalam kontestasi politik pemilu.
"Pernyataan Aiman itu berisi satu ajakan untuk aparat agar bersikap dan bertindak netral dalam Pemilu 2024," imbuhnya.
Ifdhal mengatakan, soal bukti yang dimiliki Aiman, yakni sebagai seorang jurnalis harus menjamin rahasia narasumbernya, karena temuan itu diperoleh Aiman yang terbiasa melakukan jurnalistik investigatif.
Aiman dikenal dengan jurnalis investigatif dengan sumber terpercaya. Dalam UU Pers bisa menolak membeberkan narasumbernya. Sebab kalau dibeberkan narasumbernya maka Aiman tidak akan dapat dipercaya oleh narasumbernya. Sumbernya bisa dipertanggung jawabkan nanti pada saatnya.
"Status Aiman Witjaksono benar posisinya sebagai jubir, dan itu disampaikan dalam konferensi pers. Itu memang bukan produk jurnalistik. Tapi informasi itu diperoleh dari latar belakangnya sebagai seorang jurnalis investigatif," bebernya.
Cara kerja yang dilakukan Aiman, lanjut dia, adalah investigasi. Sehingga data yang diperoleh itu bisa dipertanggungjawabkan.
"Sebab sudah melalui proses verifikasi hingga diungkapkan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Mahfud MD Bicara Penegakan Hukum dan Pemilu Jurdil
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Beri Nilai 9,9 untuk BAIC, Aiman Witjaksono: Nyaman dan Torsinya Besar

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
