Polda Metro Kini Usut Kasus Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Pajak
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (23/2/2023).(ANTARA/Ilham Kausar)
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menarik pengusutan kasus anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3).
Baca Juga:
Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
"Kami perlu jelaskan bahwa kasus ini terjadi tanggal 20 Februari 2023 ditangani oleh Polsek Pesanggarahan. Saat itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Karena di polsek tidak ada unit khusus PPA, maka dilimpahkan di polres," kata Hengki Haryadi.
Hengki Haryadi menyebutkan, Polda Metro Jaya memberikan asistensi terhadap Polres Jaksel dengan cara mengirim anggota dari Unit PPA untuk membantu dalam mengusut kasus ini.
"Dan dilaksanakan penyidikan dengan asistensi Polda Metro Jaya di mana kami kirimkan tim penyidik Renakta dan pengawasan penyidikan," ujar Hengki.
Kemudian, Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengambil alih pengusutan kasus tersebut, dari Polres Metro Jaksel ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Dalam rangka untuk optimalisasi penyelidikan dan efisiensi, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Hengki Haryadi.
Baca Juga:
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan KPK
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Ia juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Knu)
Baca Juga:
DPR Minta KPK Bongkar Asal Usul Harta Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib