Polda Metro Kerja Cepat agar Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili


Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (ANTARA/HO-Polda Sumbar)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya terus mempercepat berkas perkara agar Irjen Teddy Minahasa agar ia segera disidangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Baca Juga:
Berkas perkara itu diharapkan bisa segera diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diadili.
"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," ucap Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/11).
Zulpan menuturkan saat ini Irjen Teddy Minahasa terhitung telah menjalani masa penahanan selama beberapa hari di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Penanganan perkara Irjen TM yang ditangani oleh Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 yang lalu atau minggu lalu sudah dilakukan penahanan di Poda Metro Jaya sampai 20 hari ke depan," ungkapnya.
Baca Juga:
Hotman Paris Ungkap Alasan Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Teddy Minahasa.
Kesebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.
Adapun dari 11 tersangka ini, lima diantaranya merupakan anggota Polri yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu JS, dan Aipda AD. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Tahan Irjen Teddy Minahasa 20 Hari ke Depan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
