Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ribuan Happy Five 'Edisi Valentine'

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 06 Februari 2020
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ribuan Happy Five 'Edisi Valentine'

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkotika jenis Happy Five yang diimpor dari Taiwan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya,

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkotika jenis Happy Five yang diimpor dari Taiwan. Nantinya, 38.400 butir narkoba itu akan diedarkan saat hari Valentine, 14 Februari mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Ibu Kota.

Baca Juga

BNN Razia Diskotik Venue dan Golden Crown, 108 Orang Positif Konsumsi Narkoba

Namun, dia tak merinci identitasnya juga di mana Lapas yang dimaksud. Sebabnya pengembangan kasus masih dilakukan. Untuk itu, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna memeriksa yang bersangkutan.

"Kita sudah mengantongi siapa operatornya (pengendali), di sini ternyata operatornya adalah narapidana di salah satu Lapas di Jakarta," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/2)

Happy Five
Pil happy Five. Foto: MP/Mauritz

Guna mengelabuhi polisi, narkoba bahkan dibungkus dengan permen Inggris. Kemudian dibungkus sedemikian mungkin seperti hadiah untuk hari valentine.

Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kiriman barang haram itu ke Indonesia melalui Pos Indonesia pada bulan Januari 2020. Pengiriman dilakukan dua kali dan diterima tersangka E di Tanah Air.

E akhirnya dicokok 1 Februari di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Hingga kini, polisi masih memburu buron yang mengirim barang ke E. Atas perbuatannya, tersangka E dikenakan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pengakuan dia hanya disuruh dengan upah Rp 50 juta untuk 2 paket ini. Nantinya ini akan ada yang mengambil," kata Yusri.

Baca Juga

Kabar Baik, Pecandu Narkoba yang Menyerahkan Diri Takkan Dipidana

E ternyata merupakan residivis. Dia pernah dicokok terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hingga kini, lanjut Yusri, penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus peredadan Happy Five asal Taiwan ini.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Kepala Lapas, kita lakukan terus karena narkoba musuh kita bersama," pungkasnya. (Knu)

#Narkoba #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Bagikan