Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ribuan Happy Five 'Edisi Valentine'
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkotika jenis Happy Five yang diimpor dari Taiwan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya,
MerahPutih.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkotika jenis Happy Five yang diimpor dari Taiwan. Nantinya, 38.400 butir narkoba itu akan diedarkan saat hari Valentine, 14 Februari mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Ibu Kota.
Baca Juga
BNN Razia Diskotik Venue dan Golden Crown, 108 Orang Positif Konsumsi Narkoba
Namun, dia tak merinci identitasnya juga di mana Lapas yang dimaksud. Sebabnya pengembangan kasus masih dilakukan. Untuk itu, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna memeriksa yang bersangkutan.
"Kita sudah mengantongi siapa operatornya (pengendali), di sini ternyata operatornya adalah narapidana di salah satu Lapas di Jakarta," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/2)
Guna mengelabuhi polisi, narkoba bahkan dibungkus dengan permen Inggris. Kemudian dibungkus sedemikian mungkin seperti hadiah untuk hari valentine.
Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kiriman barang haram itu ke Indonesia melalui Pos Indonesia pada bulan Januari 2020. Pengiriman dilakukan dua kali dan diterima tersangka E di Tanah Air.
E akhirnya dicokok 1 Februari di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Hingga kini, polisi masih memburu buron yang mengirim barang ke E. Atas perbuatannya, tersangka E dikenakan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pengakuan dia hanya disuruh dengan upah Rp 50 juta untuk 2 paket ini. Nantinya ini akan ada yang mengambil," kata Yusri.
Baca Juga
Kabar Baik, Pecandu Narkoba yang Menyerahkan Diri Takkan Dipidana
E ternyata merupakan residivis. Dia pernah dicokok terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hingga kini, lanjut Yusri, penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus peredadan Happy Five asal Taiwan ini.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kepala Lapas, kita lakukan terus karena narkoba musuh kita bersama," pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme