Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ribuan Happy Five 'Edisi Valentine'


Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkotika jenis Happy Five yang diimpor dari Taiwan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya,
MerahPutih.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkotika jenis Happy Five yang diimpor dari Taiwan. Nantinya, 38.400 butir narkoba itu akan diedarkan saat hari Valentine, 14 Februari mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Ibu Kota.
Baca Juga
BNN Razia Diskotik Venue dan Golden Crown, 108 Orang Positif Konsumsi Narkoba
Namun, dia tak merinci identitasnya juga di mana Lapas yang dimaksud. Sebabnya pengembangan kasus masih dilakukan. Untuk itu, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna memeriksa yang bersangkutan.
"Kita sudah mengantongi siapa operatornya (pengendali), di sini ternyata operatornya adalah narapidana di salah satu Lapas di Jakarta," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/2)

Guna mengelabuhi polisi, narkoba bahkan dibungkus dengan permen Inggris. Kemudian dibungkus sedemikian mungkin seperti hadiah untuk hari valentine.
Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kiriman barang haram itu ke Indonesia melalui Pos Indonesia pada bulan Januari 2020. Pengiriman dilakukan dua kali dan diterima tersangka E di Tanah Air.
E akhirnya dicokok 1 Februari di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Hingga kini, polisi masih memburu buron yang mengirim barang ke E. Atas perbuatannya, tersangka E dikenakan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pengakuan dia hanya disuruh dengan upah Rp 50 juta untuk 2 paket ini. Nantinya ini akan ada yang mengambil," kata Yusri.
Baca Juga
Kabar Baik, Pecandu Narkoba yang Menyerahkan Diri Takkan Dipidana
E ternyata merupakan residivis. Dia pernah dicokok terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hingga kini, lanjut Yusri, penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus peredadan Happy Five asal Taiwan ini.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kepala Lapas, kita lakukan terus karena narkoba musuh kita bersama," pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
