Kabar Baik, Pecandu Narkoba yang Menyerahkan Diri Takkan Dipidana
Ilustrasi pecandu narkoba. Foto: Independent
MerahPutih.com - Polisi berjanji tidak akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengguna narkoba yang dengan kesadaran sendiri melapor dan mengajukan permohonan rehabilitasi untuk menghilangkan kecanduannya.
"Bagi pecandu yang melapor untuk direhabilitasi sudah diatur Undang-undang dan kami tidak akan melakukan penahanan tetapi ia ditangani oleh tim untuk menghilangkan kecanduannya," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Solok Selatan, Inspektur Dua Polisi Andhika, dikutip Antara, Senin (24/6).
BACA JUGA: Film 3 Pilihan Hidup Rangkum Kehidupan Pecandu Narkoba
Untuk itu, Andhika mengimbau bagi masyarakat yang ada keluarganya sudah kecanduan narkoba bisa mengajukan permohonan untuk direhabilitasi. Untuk merehabilitasi pengguna narkoba ada tim yang terdiri dari polisi, kejaksaan, dokter, Dinas Sosial serta ahli psikologi.
BACA JUGA: Razia Indekos, Polisi Amankan Pecandu Narkoba dan Pasangan Mesum
"Masyarakat jangan takut untuk melaporkan keluarganya pengguna narkoba untuk direhab karena tujuannya adalah menyelamatkan masa depannya," tutur perwira pertama polisi itu.
Andhika juga menambahkan apabila masyarakat mengetahui transaksi narkoba supaya bersedia melaporkannya ke polisi untuk dilakukan penindakan.
"Masyarakat jangan takut untuk melaporkan suatu transaksi narkoba untuk menghindari penyalahgunaan, sebab peran masyarakat sangat diharapkan dalam menekan peredaran gelap narkotika," tutup polisi dengan pangkat balok dua di pundaknya itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Prabowo Ingatkan Bawahanya Jangan Ada Orang Pintar Merasa Bisa Mengakali Rakyat
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
BNN Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatera-Sulawesi Pakai Modus Penyamaran Vape
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan