Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pembobolan Dana Nasabah BTPN
Jumpa pers kasus pembobolan rekening nasabah BTPN senilai total Rp2 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pembobolan dengan modus akses ilegal terhadap belasan orang nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
Sebanyak 14 nasabah bank tersebut kehilangan uang dalam rekening walaupun tidak melakukan transaksi.
"Dua tersangka yang kita amankan dengan sejumlah barang bukti, pertama berinisial D dan O yang melakukan ilegal akses. Kemudian dua lagi yang sedang kita kejar tapi identitasnya sudah kita ketahui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (13/10).
Baca Juga:
Anak Nia Daniaty Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Pelaku ditangkap di daerah perbatasan Lampung. Para pelaku ini bekerja sebagai petani, namun memiliki keahlian di bidang IT.
"Mereka bekerja serabutan, seperti yang DPO ini merupakan tukang bangunan," imbuhnya.
Yusri menyebut, tersangka mengawali aksinya dengan menelepon korban dan mengaku sebagai pegawai bank BTPN.
Setelah terpengaruh, korban kemudian diminta untuk login ke satu akun dan memasukan data serta kode OTP.
"Di situlah kemudian pelaku mendapatkan data akun jenius milik nasabah dan mengambil alih semua isi rekening nasabah dengan mentransfer isinya ke rekening pribadi," terang Yusri.
Nilai kerugian yang dialami 14 nasabah mencapai Rp 2 miliar.
Dalam melakukan aksinya, Yusri mengungkap tersangka berpura-pura sebagai pegawai bank BTPN dan menelepon nasabah untuk meminta login ke satu alamat web.
Baca Juga:
Angka Kriminalitas di Jakarta Meningkat, Polda Metro Gencarkan Patroli
Sejumlah barang bukti turut disita polisi saat mengamankan para tersangka, antara lain kartu ATM, pistol, hingga senjata laras panjang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 208 tentang ITE serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Minta Haris Azhar dan Fatia Kontras Hadiri Pemeriksaan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting