Polda Metro Jaya Amankan 115 Kendaraan Angkut Pemudik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 April 2021
Polda Metro Jaya Amankan 115 Kendaraan Angkut Pemudik

Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap puluhan kendaraan travel gelap yang masih nekat beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 115 kendaraan diamankan polisi karena digunakan untuk mengangkut pemudik.

Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kendaraan-kendaraan yang diamankan terdiri dari kendaraan ELF dan L 300 sebanyak 64 unit. Sedangkan kendaraan minibus sebanyak 51 unit.

Ratusan kendaraan itu akan diamankan hingga Lebaran berakhir.

Baca Juga:

Di Tengah Larangan dari Pemerintah, Hampir 19 Juta Warga Ngotot Mudik Lebaran

“Semuanya akan kami kenakan pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan tentang pelanggaran trayek,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4).

Terkait tarif yang dikenakan para travel gelap ini cukup mahal.

Misalnya untuk ke Jawa Tengah per orang dikenakan biaya Rp350-400 ribu sekali jalan, sedangkan tarif resminya hanya Rp200-250 ribu sekali jalan.

Hal tersebut dikarenakan mereka berjanji akan bisa melewati petugas dan bisa membawa penumpang sampai tujuan.

Dia menegaskan, kendaraan yang diamankan tersebut tertangkap tangan sedang membawa penumpang untuk tujuan Jawa Tengah, Jawa Barat, dan juga Jawa Timur.

Seluruh kendaraan tersebut berpelat hitam dan tidak memiliki izin trayek untuk tujuan tertentu.

“Jelas mereka tidak punya izin trayek sehingga aturannya tidak diperkenankan mengangkut penumpang apalagi untuk tujuan tertentu,” tegasnya.

Menurut Yusri, untuk memberikan efek jera, maka seluruh kendaraan akan diinapkan di Polda Metro Jaya serta pemilik kendaraan baru bisa mengambil kendaraan tersebut setelah tanggal 17 April 2021 mendatang.

Selain itu, penumpang yang berangkat menggunakan travel gelap tersebut juga tidak diwajibkan untuk swab antigen atau cek kesehatan lainnya.

Tempat duduk yang digunakan juga tidak ada jeda atau batas sehingga sangat membahayakan bila memang harus dilanjutkan kembali.

“Memang tidak ada kewajiban antigen sehingga bisa jadi sumber penularan di kendaraan tersebut,” jelas Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Fianda SR)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Fianda SR)

Untuk kedua kalinya, masyarakat Indonesia dilarang melakukan mudik Lebaran. Hal ini dilakukan agar tak terjadi lonjakan kasus COVID-19, seperti yang terjadi di India.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman.

Menurut dia, pengetatan mudik Lebaran 2021 karena pemerintah belajar dari lonjakan kasus COVID-19 di India.

Sehingga, pemerintah melakukan pengetatan perjalanan rute domestik sebelum dan sesudah kebijakan pelarangan mudik.

"Kenapa jadi ada lagi pra pengetatan, pelarangan, dan pascapengetatan? Pemerintah belajar dari kasus India yang mengalami masa COVID-19 periode kedua," kata Fadjroel.

Dia mengatakan, kenaikan kasus COVID-19 di India dalam sehari mencapai 295.041.

Bukan hanya itu, India juga mencatat angka kematian 2.022 dalam satu hari.

Lonjakan ini terjadi karena tingginya mobilitas atau pergerakan masyarakat.

Untuk itu, pemerintah melakukan peniadaan dan pengetatan mudik Lebaran 2021 agar Indonesia tak bernasib seperti India.

"Itulah pemerintah mengambil keputusan ada prapengetatan, ada pelarangan 6-17 Mei, lalu ada pasca pengetatan (mudik)," ujar Fadjroel.

Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

Hal tersebut bertujuan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang masih sangat tinggi di Indonesia.

Mendukung peraturan, Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan sebagai antisipasi mudik tahun ini.

Salah satunya jalur tikus yang biasanya menjadi jalan alternatif bagi kendaraan sewaan (travel) ilegal, maupun pemudik dengan motor.

Baca Juga:

Santri Dilarang Mudik Lebaran, Menag Sebut untuk Cegah Bahaya Lebih Besar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

"Titik penyekatan yang kedua terutama untuk jalur tikus, baik travel gelap maupun para pemudik motor," katanya.

Masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.

Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Adapun operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan. (Knu)

Baca Juga:

Cegah Klaster Keluarga, Pemda DIY Imbau Pemudik Pakai Masker di Dalam Rumah

#Mudik Lebaran #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Pelarian bandar besar obat keras daftar G di Tanah Abang akhirnya dihentikan Polda Metro Jaya. RS (38) diciduk bersama barang bukti ratusan ribu butir pil ilegal. Simak kronologinya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Indonesia
Polda Metro Sebar Dua Sketsa Terduga Pelaku yang Tewaskan Pedagang Cermin di Tanah Abang
Polisi menyusun sketsa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan bukti digital.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Sebar Dua Sketsa Terduga Pelaku yang Tewaskan Pedagang Cermin di Tanah Abang
Indonesia
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Polda Metro Jaya memastikan foto wajah terduga pelaku penganiayaan warga Pejompongan saat demo DPR yang viral di medsos hasil manipulasi AI
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Indonesia
Polda Tetapkan 49 Tersangka Demo DPR 27 Agustus Termasuk 5 Anak, 273 Orang Dipulangkan
Polda Metro Jaya menetapkan 49 tersangka kerusuhan demo DPR, termasuk 5 anak. Dari 322 orang diamankan, 273 dipulangkan. Polisi memetakan pelaku dalam 6 klaster peran.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Polda Tetapkan 49 Tersangka Demo DPR 27 Agustus Termasuk 5 Anak, 273 Orang Dipulangkan
Indonesia
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar dugaan industri rumahan produksi etomidate di Jakarta Selatan. Seorang WN Malaysia berinisial LYL ditangkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Indonesia
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Hari Ini Senin (31/8) Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di 5 titik Jakarta pada Senin 31 Agustus 2026 pukul 08.00–14.00 WIB.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Hari Ini Senin (31/8) Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Indonesia
Ditangkap saat Kericuhan Demo 27 Agustus, Polisi Pulangkan 141 Anak dengan Pengawasan
Secara total 152 anak ditangkap, 149 di antaranya merupakan laki-laki dan 3 lainnya merupakan perempuan.
Frengky Aruan - Sabtu, 29 Agustus 2026
Ditangkap saat Kericuhan Demo 27 Agustus, Polisi Pulangkan 141 Anak dengan Pengawasan
Bagikan