Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polda Metro Jaya Amankan 115 Kendaraan Angkut Pemudik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 April 2021
Polda Metro Jaya Amankan 115 Kendaraan Angkut Pemudik

Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap puluhan kendaraan travel gelap yang masih nekat beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 115 kendaraan diamankan polisi karena digunakan untuk mengangkut pemudik.

Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kendaraan-kendaraan yang diamankan terdiri dari kendaraan ELF dan L 300 sebanyak 64 unit. Sedangkan kendaraan minibus sebanyak 51 unit.

Ratusan kendaraan itu akan diamankan hingga Lebaran berakhir.

Baca Juga:

Di Tengah Larangan dari Pemerintah, Hampir 19 Juta Warga Ngotot Mudik Lebaran

“Semuanya akan kami kenakan pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan tentang pelanggaran trayek,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4).

Terkait tarif yang dikenakan para travel gelap ini cukup mahal.

Misalnya untuk ke Jawa Tengah per orang dikenakan biaya Rp350-400 ribu sekali jalan, sedangkan tarif resminya hanya Rp200-250 ribu sekali jalan.

Hal tersebut dikarenakan mereka berjanji akan bisa melewati petugas dan bisa membawa penumpang sampai tujuan.

Dia menegaskan, kendaraan yang diamankan tersebut tertangkap tangan sedang membawa penumpang untuk tujuan Jawa Tengah, Jawa Barat, dan juga Jawa Timur.

Seluruh kendaraan tersebut berpelat hitam dan tidak memiliki izin trayek untuk tujuan tertentu.

“Jelas mereka tidak punya izin trayek sehingga aturannya tidak diperkenankan mengangkut penumpang apalagi untuk tujuan tertentu,” tegasnya.

Menurut Yusri, untuk memberikan efek jera, maka seluruh kendaraan akan diinapkan di Polda Metro Jaya serta pemilik kendaraan baru bisa mengambil kendaraan tersebut setelah tanggal 17 April 2021 mendatang.

Selain itu, penumpang yang berangkat menggunakan travel gelap tersebut juga tidak diwajibkan untuk swab antigen atau cek kesehatan lainnya.

Tempat duduk yang digunakan juga tidak ada jeda atau batas sehingga sangat membahayakan bila memang harus dilanjutkan kembali.

“Memang tidak ada kewajiban antigen sehingga bisa jadi sumber penularan di kendaraan tersebut,” jelas Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Fianda SR)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Fianda SR)

Untuk kedua kalinya, masyarakat Indonesia dilarang melakukan mudik Lebaran. Hal ini dilakukan agar tak terjadi lonjakan kasus COVID-19, seperti yang terjadi di India.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman.

Menurut dia, pengetatan mudik Lebaran 2021 karena pemerintah belajar dari lonjakan kasus COVID-19 di India.

Sehingga, pemerintah melakukan pengetatan perjalanan rute domestik sebelum dan sesudah kebijakan pelarangan mudik.

"Kenapa jadi ada lagi pra pengetatan, pelarangan, dan pascapengetatan? Pemerintah belajar dari kasus India yang mengalami masa COVID-19 periode kedua," kata Fadjroel.

Dia mengatakan, kenaikan kasus COVID-19 di India dalam sehari mencapai 295.041.

Bukan hanya itu, India juga mencatat angka kematian 2.022 dalam satu hari.

Lonjakan ini terjadi karena tingginya mobilitas atau pergerakan masyarakat.

Untuk itu, pemerintah melakukan peniadaan dan pengetatan mudik Lebaran 2021 agar Indonesia tak bernasib seperti India.

"Itulah pemerintah mengambil keputusan ada prapengetatan, ada pelarangan 6-17 Mei, lalu ada pasca pengetatan (mudik)," ujar Fadjroel.

Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

Hal tersebut bertujuan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang masih sangat tinggi di Indonesia.

Mendukung peraturan, Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan sebagai antisipasi mudik tahun ini.

Salah satunya jalur tikus yang biasanya menjadi jalan alternatif bagi kendaraan sewaan (travel) ilegal, maupun pemudik dengan motor.

Baca Juga:

Santri Dilarang Mudik Lebaran, Menag Sebut untuk Cegah Bahaya Lebih Besar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

"Titik penyekatan yang kedua terutama untuk jalur tikus, baik travel gelap maupun para pemudik motor," katanya.

Masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.

Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Adapun operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan. (Knu)

Baca Juga:

Cegah Klaster Keluarga, Pemda DIY Imbau Pemudik Pakai Masker di Dalam Rumah

#Mudik Lebaran #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
14 Titik Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Khusus ITC BSD Buka Sampai Malam
Polda Metro Jaya buka 14 layanan Samsat Keliling di Jadetabek hari ini, Jumat (24/7). Khusus ITC BSD Serpong buka hingga malam pukul 18.00 WIB.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
14 Titik Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Khusus ITC BSD Buka Sampai Malam
Indonesia
Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Polda Metro Jaya menegaskan isu tilang ban gundul yang viral di media sosial adalah hoaks.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
 Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Indonesia
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Selain PWI, MIO Indonesia juga melaporkan dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Hotman Paris. Polisi masih verifikasi berkas dan barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Indonesia
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Polda Metro Jaya menerima laporan PWI terhadap Hotman Paris atas dugaan penghinaan profesi wartawan. Polisi pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Indonesia
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Polda Metro Jaya imbau masyarakat waspada modus penipuan penyidikan online via Google Meet. Polisi tegaskan tidak pernah lakukan pemeriksaan virtual.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Indonesia
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Tim Gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti kasus eks Jampidsus ke Kejagung. Hasil uji menunjukkan emas 74 kg dan USD asli, sementara konfirmasi dolar Singapura masih menunggu.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi menggandeng FBI dan Secret Service AS untuk mengusut kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Polisi menangkap MY (34), pria yang diduga mengirim ancaman bom ke SDN 15 Srengseng Sawah, Jagakarsa. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Indonesia
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Warga agar tidak turut menyebarkan informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya guna mencegah timbulnya keresahan di ruang publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Bagikan