Polda Jatim Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 11 Januari 2021
Polda Jatim Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen

Polisi menunjukkan surat rapid test antigen palsu yang dijual oleh tersangka berinisial IB, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (11/1). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap pelaku pemalsuan surat hasil tes cepat antigen berinisial IB.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada jual beli surat rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis di Facebook," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Senin (11/1)

Baca Juga

Keluarga Mahasiswa Pelaku Dugaan Pemalsuan Swab PCR Minta Maaf ke Publik

Mendapatkan laporan, Polda Jatim melakukan penyelidikan dan menemukan ada warga Jombang berinisial IB yang berstatus mahasiswa di Jember berinisial IB yang menjual surat rapid test antigen palsu tersebut.

"Tersangka sudah melakukan tindakan ini mulai dari awal Desember," ujarnya dikutip Antara.

Ia mengatakan, praktik ini dilakukan IB bermula ketika dirinya menjadi salah satu pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2020.

Salah satu syarat menjadi petugas TPS ialah harus mengantongi surat bebas COVID-19. Saat bersamaan pula, ada 24 petugas TPS yang ternyata hasil rapid test-nya reaktif.

"Oleh yang bersangkutan dibuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis (palsu)," tegasnya.

Ilustrasi surat hasil tes swab. Foto: Istimewa

Tiap surat rapid test antigen yang dibuat oleh IB itu dijual dengan harga Rp50 ribu. Dirinya mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa yang ada di Jember agar lebih meyakinkan.

Selanjutnya, karena aksi jual beli tersebut menggiurkan, IB pun menawarkan jasa surat rapid test antigen abal-abal ini di Facebook miliknya.

Semula surat rapid test hanya dipatok Rp50 ribu saja. Namun sekarang dia menaikkan harganya menjadi Rp200 ribu tiap lembar. Sejauh ini, IB sudah menjual 44 lembar surat rapid test antigen palsu.

"24 untuk pengawas TPS, 20 lembar untuk kepentingan lain apakah untuk perjalanan darat atau udara," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar serta Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Baca Juga

Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR

#Polda Jawa Timur
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla di Bromo Tewaskan 3 Orang, Polda Jatim Langsung Selidiki Kejadian
Karhutla di Bromo menewaskan tiga orang. Peristiwa naas itu terjadi pada Kamis (15/10).
Soffi Amira - Kamis, 15 Oktober 2026
Karhutla di Bromo Tewaskan 3 Orang, Polda Jatim Langsung Selidiki Kejadian
Indonesia
Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Ini kasus menyita perhatian publik dan korbannya banyak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Indonesia
Fakta Baru Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Polda Jatim Temukan Adanya Kegagalan Konstruksi
Polda Jawa Timur menemukan adanya kegagalan konstruksi bangunan Ponpes Al Khoziny.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Fakta Baru Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Polda Jatim Temukan Adanya Kegagalan Konstruksi
Indonesia
Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ada
Status kasus resmi naik ke penyidikan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan dari para saksi serta ahli.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ada
Indonesia
Polda Jatim Proses Hukum Tragedi Ponpes Al Khoziny Setelah Identifikasi Korban Tuntas
Saat ini penyelidikan tengah dilakukan dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah proses identifikasi korban ambruknya Ponpes Al Khoziny selesai.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Polda Jatim Proses Hukum Tragedi Ponpes Al Khoziny Setelah Identifikasi Korban Tuntas
Indonesia
Update Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: 118 Orang Ditemukan, 14 Meninggal Dunia, dan 49 Masih Hilang
Berdasarkan evakuasi korban Ponpes Al Khoziny, 118 orang sudah ditemukan. Namun, 14 orang meninggal dunia dan 49 lainnya masih belum ditemukan.
Soffi Amira - Sabtu, 04 Oktober 2025
Update Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: 118 Orang Ditemukan, 14 Meninggal Dunia, dan 49 Masih Hilang
Indonesia
Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Sulit Diidentifikasi, Segera Lakukan Tes DNA
Jenazah korban Ponpes Al Khoziny sulit teridentifikasi. Polda Jatim akan melakukan tes DNA untuk mengidentifikasi jenazah korban.
Soffi Amira - Sabtu, 04 Oktober 2025
Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Sulit Diidentifikasi, Segera Lakukan Tes DNA
Indonesia
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Sebanyak 682 orang sudah dipulangkan, sedangkan 315 masih menjalani proses hukum.
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Indonesia
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Sejak Minggu (31/8) malam, Polri dan TNI melakukan patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Indonesia
Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur
Surat edaran ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, dan Panglima Kodam V/Brawijaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur
Bagikan