Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR


Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pelaku pemalsuan surat tes usap PCR yang dipasarkan secara online melalui media sosial. MP/Kanu
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemalsuan surat hasil tes PCR palsu lewat media sosial Instagram. Mereka adalah MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, mereka ditangkap di tempat yang berbeda. MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali dan MAIS di Ibu Kota.
Baca Juga
Kasus pemalsuan surat hasil tes RT-PCR COVID-19 yang diperjualbelikan di sebuah akun media sosial sempat ramai dan dibahas oleh dr. Tirta Mandira Hudhi.
Pengungkapan kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat, keterangan swab PCR, setelah polisi mendapatkan laporan PT BF.
"Dia merasa dirugikan adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh satu orang tersangka awalnya kemudian merembet jadi tiga," jelas Yusri, Kamis (7/1).

Yusri mengungkap, ketiga pelaku ini pernah disinggung oleh dr. Tirta melalui media sosial. Pelaku saat itu memposting telah meloloskan 3 orang ke Bali dengan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu di akun media sosial.
"Modusnya memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF yang dilakukan seseorang keperluannya untuk menaiki pesawat," kata Yusri.
Salah satu persyaratan untuk penerbangan di masa pandemi yakni calon penumpang harus mengantongi surat hasil swab PCR yang menyatakan bebas COVID-19.
Sekedar informasi, dr Tirta sempat mengunggah tangkapan layar pesan tertulis dari akun 'penjual' surat tes COVID-19 palsu itu di akun Instagram-nya, Rabu (30/12) lalu.
Tirta Mandira Hudhi sebelumnya mengunggah gambar satu akun Instagram bernama @hanzdays yang menawarkan PCR tanpa tes usap (swab test).
Kini akun @hanzdays itu menyampaikan pesan ke dr Tirta berisi permintaan maaf dan klarifikasi bahwa dirinya belum berjualan surat hasil tes PCR palsu.
"Gue belum jualan apapun demi Allah. Udah gue hapus juga. Itu pdf-nya bisa diedit pakai Photoshop. Kalau gue minta tolong buat hapus postingannya bisa nggak ya?" begitulah pesan yang ditunjukkan dr Tirta di Instagram-nya.
Dokter Tirta menilai pesan tersebut hanyalah bentuk sikap berkelit dari 'penjual' hasil tes COVID-19 palsu.
"Ngeles trus, dan susah banget disuruh klarifikasi. Mengenai alasan dia, biarkan dia sampaikan ke pihak yg menangani," tulis dr Tirta.
View this post on Instagram
Dia mengimbau agar COVID-19 janganlah dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. Dia juga mengatakan ada banyak oknum pembuat hasil tes COVID-19 palsu.
"Hati-hati. Semoga menjadi evaluasi. Dan ternyata banyak yang DM saya mengenai tawaran surat PCR palsu ginian," kata dr Tirta.
Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Langkah Kapolri Surati Jokowi Dinilai Salah Satu Perwujudan Sikap Promoter
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
