Polda Metro Jaya Gelar Sertijab Hampir Seluruh Kapolres

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 07 Januari 2021
Polda Metro Jaya Gelar Sertijab Hampir Seluruh Kapolres

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (duduk tengah) saat bersilaturahmi dengan wartawan (MP/Kanugraha)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Polda Metro Jaya melakukan sertijab hampir seluruh Kapolres di wilayah hukumnya. Upacara serah terima jabatan ini digelar di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (7/1).

Total, ada 10 Kapolres di lingkungan Polda Metro Jaya yang dirotasi. Salah satunya posisi Kapolres Metro Jakarta Pusat yang resmi diisi Kombes Hengki Haryadi. Ia menggantikan Kombes Heru Novianto yang bakal menjalani pendidikan di Dikreg Sesko TNI.

Baca Juga

Kapolda Metro Minta Jurnalis Jadi Garda Terdepan Penerapan Protokol Kesehatan

Serah terima jabatan ini dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sesuai dengan surat telegram Kapolri bernomor ST/3236/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, prosesi sertijab digelar mengedepankan protokol kesehatan di masa pandemi virus Corona.

"Iya, menyesuaikan (protokol kesehatan) masih COVID," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (7/1).

Berikut daftar pejabat tersebut:

1. Kapolres Metro Jakarta Pusat yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Heru Novianto digantikan oleh Kombes Hengki Haryadi.

2. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono posisinya digantikan oleh Kombes Azis Andriansyah yang sebelumnya menjabat Kapolresta Depok.

3. Kapolresta Depok yang sebelumnya dijabat Kombes Azis Andriansyah diisi oleh Kombes Imran Edwin Siregar yang sebelumnya menjabat Dirintelkam Polda Aceh.

4. Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru posisinya digantikan oleh Kombes Ady Wibowo yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Regident Korlantas Polri.

5. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijanarko digantikan oleh Kombes Aloysius Suprijadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SPN Lido Polda Metro.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran

6. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan digantikan oleh AKBP Iman Imanuddin. AKBP Iman Imanuddin sebelumnya menjabat Kanit II Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri.

7. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi diganti oleh Kombes Erwin Kurniawan.

8. Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Sugeng diganti oleh Kombes Deonijiu De Fatma yang sebelumnya menjabat sebagai Dansat Brimob Polda Metro Jaya.

9. Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond digantikan oleh AKBP Eko Wahyu Fredian. AKBP Morry Ermond kini menjabat sebagai Kapolres Boyolali Polda Jawa Tengah

10. Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko digantikan oleh Kombes Guruh Arif Darmawan.


Selain itu, jabatan Direktur Reskrimsus hingga Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya juga diganti.

1. Direktur Reskrimsus yang semula dijabat Brigjen Roma Hutajulu digantikan oleh Kombes Auliansyah Lubis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang.

2. Direktur Samapta Kombes Mokhamad Ngajib posisinya digantikan oleh Kombes Gatot Haribowo.

Baca Juga

Terungkap! Segini Harta Anggota DPR Termuda Anak Kapolda Metro Jaya

3. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Johannes R. Manalu digantikan oleh Kombes Bhirawa Braja Paksa.

4. Dansat Brimob Kombes Deonijiu De Fatma digantikan oleh Kombes Gatot Mangkurat yang sebelumnya menjabat sebagai Wadan Pas Pelopor Korbrimob

5. Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya Kombes Aloysius Supriadji digantikan oleh Kombes Tony Harsono. (Knu)

#Kapolda Metro Jaya #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan