Keluarga Mahasiswa Pelaku Dugaan Pemalsuan Swab PCR Minta Maaf ke Publik


Keluarga tiga tersangka kasus pemalsuan surat swab PCR menyampaikan permohonan maaf kepada publik. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Keluarga tiga tersangka kasus pemalsuan surat swab PCR menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan MHA, EAD, dan MAIS.
Keluarga menilai kasus ini terjadi murni atas kenakalan para pemuda tersebut. Ketiganya masih berstatus mahasiswa.
Pihak keluarga meminta maaf karena merasa telah gagal mendidik anak-anaknya.
"Jadi ke depan bisa pembelajaran bagi orang tua supaya lebih ketat dalam mendidik anak-anak, apalagi sosial media ini rentan, itu ke depannya," kata juru bicara keluarga tersangka, David Cahyadi di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Baca Juga:
Tiga Penjual Surat Tes PCR Palsu Berstatus Mahasiswa, Salah Satunya dari Kedokteran
Pihak keluarga juga menyampaikan terima kasih kepada dr Tirta Mandira Hudhi yang telah berpartisipasi dalam terungkapnya kasus ini.
Melalui perbuatannya, Tirta dianggap telah memberikan pelajaran bagi para tersangka.
Selain itu, David memastikan keluarga tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya. Mereka akan menghormati upaya penegakan hukum.
"Kami tahu persis dari awal penangkapan hingga akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya, anak-anak kami itu diperlakukan sangat baik dan humanis, sangat objektif dan normatif," imbuh David.
Di sisi lain, keluarga pun memastikan kasus ini tidak ada keterlibatan Bumame Farmasi. Surat PCR palsu yang dibuat para tersangka hanya mencatut sepihak nama Bumame Farmasi.
"Saya tegaskan Bumame Farmasi tidak pernah mengeluarkan surat palsu, bahkan Bumame Farmasi tidak tahu menahu peristiwa ini, sepenuhnya ini adalah kesalahan daripada kami, kenakalan anak remaja," pungkas David.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan surat swab PCR palsu. Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 pemuda, yakni MHA, EAD, dan MAIS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus ini bermula saat ketiga pelaku akan pergi ke Bali pada Desember 2020 lalu, namun tidak memiliki surat hasil swab.
Kemudian tersangka MAIS ditawari template surat hasil pemeriksaan PCR oleh rekannya di Bali.
"MAIS akan berangkat ke Bali saat itu, dia bertiga, di sana temannya. Tetapi ada ketentuan PCR H-2 baru PCR. Dia kontak temannya di Bali, dari temanya di Bali bahwa kalau mau berangkat nanti dikirim PDF atas nama PT BF dan tinggal masukan namanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).
Baca Juga:
Para tersangka kemudian menggunakan surat swab PCR palsu itu untuk perjalanan ke Bali. Hasilnya para pelaku berhasil mengelabuhi petugas di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan bisa masuk Bali dengan mulus.
Dari situ, MAIS tercetus untuk memanfaatkan keadaan tersebut untuk mengambil keuntungan. Dia mengajak MHA dan EAD untuk menjual surat PCR palsu. Mereka kemudian mengunggah iklan di media sosial hingga menjadi viral. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
