Tiga Penjual Surat Tes PCR Palsu Berstatus Mahasiswa, Salah Satunya dari Kedokteran


Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test) PCR yang dipasarkan secara daring melalui media sosial. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Polisi mencokok tiga pelaku penjual surat hasil tes PCR palsu lewat media sosial Instagram. Usut punya usut, ketiganya masih berstatus mahasiswa.
"Ketiga-tiganya mahasiswa," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1).
Bahkan, satu di antaranya adalah mahasiswa kedokteran, dia adalah MHA. Namun, polisi tidak merinci di mana MHA kuliah.
Baca Juga:
Menurut Yusri, dari pengakuan ketiganya, mereka melakukan praktik curang ini semata-mata untuk mencari untung.
Di mana semua berawal dari pelaku MAIS kemudian mengajak pelaku EAD dan MHA.
Mereka surat palsu tes PCR dengan hasil negatif COVID-19 melalui media sosial Instagram mematok tarif sebesar ratusan ribu.
"Untuk harga dia patok Rp650 ribu, yang dipatok untuk PCR yang katanya Rp900 ribu," ucap Yusri.
Sejauh ini, kata dia, ada dua orang yang sempat membeli ke mereka. Tapi, keduanya urung menggunakan surat tersebut.
Hal itu lantaran informasi mengenai surat tersebut viral. Alhasil, keduanya pun tidak jadi menggunakannya.
"Ada konsumennya sudah bayar tetapi setelah itu dia dengar di medsos ramai, dia lari dan dia enggak jadi menggunakan surat itu," kata dia.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang menjual surat hasil tes PCR palsu lewat media sosial Instagram, yakni MHA (21 tahun), EAD (22 tahun), dan MAIS (21 tahun).
Awalnya, praktik ilegal itu ulah seseorang di antara mereka, tetapi kemudian merembet ke dua yang lain.
Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali, dan MAIS di Jakarta.
Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri unggahan seorang dokter pegiat media sosial, dr Tirta Mandira Hudhi, yang memberitahukan ada penjual surat palsu hasil tes PCR untuk bisa pergi ke Bali pada akhir 2020.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR
Ternyata yang diunggah Tirta adalah akun Instagram milik salah satu tersangka, yakni MHA, yang mempromosikan praktik curangnya itu di akun @hanzdays.
Dari sana, kemudian PT Bumame Farmasi yang tidak terima surat hasil tes PCR mereka dipalsukan membuat laporan kepada polisi.
Polisi lantas mengembangkan penyelidikan dan menangkap ketiganya.
Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Virus Corona Varian Baru Tak Terdeteksi PCR
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
