Polda Jateng Tetapkan Nahkoda Kapal Pengayom IV sebagai Tersangka

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 September 2021
Polda Jateng Tetapkan Nahkoda Kapal Pengayom IV sebagai Tersangka

Kapal Pengayom IV tenggelam di Cilacap. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan nahkoda kapal tenggelam Pengayom IV di Cilacap berinisial SA (53) sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pasca kejadian tenggelam Pengayom IV di Cilacap pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab kejadian itu. Serangkaian barang bukti dikumpulkan usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga

Kapal Pengayom IV Tenggelam, 2 Orang Meninggal

"Kita akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku ditahan Polres Cilacap," ujar Iqbal, Selasa (28/9).

Ia mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan serta gelar perkara yang dilakukan Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap. Nahkoda kapal pengayoman IV, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP.

"Dia (SA) disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata dia.

Polda Jawa Tengah, lanjut dia, sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut. Bahkan, pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.

"Perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (MP/Ismail)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (MP/Ismail)

Ia menambahkan Polda Jawa Tengah saat ini berupaya maksimal menuntaskan kasus ini. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materil berkas perkara dinyatakan sedang dalam progres.

"Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini karena korban banyak yang terluka," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Kapal Angkut Pengayom IV adalah kapal milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang terbalik dan tenggelam pada Jumat (17/9) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapal tersebut tengah menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju dermaga Sodong di pulau Nusakambangan dengan mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan.

Di tengah perjalanan, kapal Pengayom IV terlihat oleng karena gangguan angin kencang serta ombak yang besar dan kuat, sebelum akhirnya tenggelam.

Akibat musibah itu, tujuh orang menjadi korban. Lima korban ditemukan selamat oleh tim SAR dan dua orang dinyatakan meninggal dunia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Guru Besar UI: Kapal Perang Tiongkok di Natuna Utara tidak Langgar Hukum Internasional

#Polda Jawa Tengah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Basah Berformalin di Boyolali, Bisa Produksi 1,5 Ton per Hari
Polda Jateng membongkar pabrik mie basah berformalin di Boyolali. Pabrik tersebut bisa memproduksi hingga 1,5 ton per harinya.
Soffi Amira - Kamis, 12 Maret 2026
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Basah Berformalin di Boyolali, Bisa Produksi 1,5 Ton per Hari
Indonesia
17,3 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng saat Lebaran, Polda Siagakan 28.980 Personel
Polda Jawa Tengah menyiagakan 28.980 personel untuk mengamankan arus mudik Lebaran 2026. Diperkirakan 17,3 juta pemudik akan masuk ke wilayah Jawa Tengah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Maret 2026
17,3 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng saat Lebaran, Polda Siagakan 28.980 Personel
Indonesia
Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, 2 Tersangka Sudah Diamankan
Polda Jateng membongkar kasus tambang ilegal di Boyolali dan Kendal. Dua orang tersangka berhasil diamankan.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, 2 Tersangka Sudah Diamankan
Indonesia
Polda Jateng Ambil Sampel DNA dan Data Antemortem Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500
Polda Jateng mengambil sampel DNA dan data antemortem keluarga korban pesawat ATR 42-500.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Polda Jateng Ambil Sampel DNA dan Data Antemortem Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500
Indonesia
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Polri kini sudah memiliki 672 SPPG. Namun, SPPG Polri yang paling banyak berada di Jawa Tengah.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Indonesia
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka
Penangkapan dilakukan pada 29 Agustus hingga 1 September 2025 seperti dilaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Selasa (2/9).
Frengky Aruan - Selasa, 02 September 2025
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi
Kapolri mengatakan setelah SPPG ini selesai kemungkinan akan dilaksanakan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Juni 2025
Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi
Indonesia
Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk
Operasi pemberantasan aksi premanisme itu digelar serentak di 35 jajaran Polres dan Polda Jateng, Sabtu (10/5).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk
Indonesia
Polda Jateng Ungkap Takaran Minyakita Disunat di Karanganyar, 8 Orang Diperiksa
Pabrik yang berada di Kabupaten Karanganyar itu dapat menghasilkan 150 ribu botol Minyakiita tutup kuning setiap harinya dan 700 ribu botol Minyakita warna hijau setiap harinya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Maret 2025
Polda Jateng Ungkap Takaran Minyakita Disunat di Karanganyar, 8 Orang Diperiksa
Indonesia
DPR Kritik Cara Polisi Tangani Band Sukatani yang Populerkan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Anggota Komisi III Rudianto Lallo menduga bahwa Polda Jawa Tengah melakukan cara represif dan intimidatif terhadap band Sukatani.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Februari 2025
DPR Kritik Cara Polisi Tangani Band Sukatani yang Populerkan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Bagikan