Polda Jateng Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Pembobol ATM


Enam anggota komplotan spesialis pembobol ATM ditangkap Ditkrimum Polda Jateng, di Semarang, Jumat (1/10/2021). ANTARA/ I.C.Senjaya
MerahPutih.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah meringkus enam anggota komplotan pencuri yang memiliki spesialisasi membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani mengatakan, komplotan ini memiliki spesialisasi membobol brankas pada mesin ATM dengan menggunakan alat las dan mesin bor.
Ia menjelaskan, penangkapan para pelaku didasarkan atas laporan polisi pada kejadian pembobolan ATM Bank CIMB Niaga yang berada di salah satu toko modern di Dusun Kembangarum, Mranggen, Kabupaten Demak, pada 12 September 2021.
Baca Juga:
Polda Papua Barat Tangkap 5 Anggota KNPB yang Tewaskan 4 Anggota TNI AD
Menurut dia, komplotan ini merupakan pelaku yang sama terhadap.pembobolan ATM di salah satu toko modern di Gunungpati, Kota Semarang, yang terjadi 18 September 2021.
Keenam pelaku yang empat di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap itu terdiri dari Munajat (46), Suyadi (36), Abdul Rozak (34) masing-masing warga Grobogan, kemudian Maskur (39) dan Muhammad Asri (34) warga Lebak, Banten, serta Asep Maulana (42) warga Depok, Jawa Barat.

Ia menuturkan, para pelaku ini memiliki peran masing-masing saat beraksi.
"Ada yang bertugas membobol tembok bangunan yang menjadi target, ada pula yang bertugas membuka brankas dengan alat las," tuturnya di Semarang, Jumat (1/10), seperti dikutip Antara.
Ia menambahkan, dalam beraksi komplotan ini memilih mesin ATM yang diincarnya secara acak.
Selain itu, kata dia, komplotan ini juga menggunakan sebuah truk untuk menutupi lokasi tempat ATM yang menjadi targetnya agar tidak dicurigai.
Baca Juga:
Viral Polisi Tilang Kendaraan Bawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf
Sementara uang hasil kejahatan yang diperoleh, lanjut dia, selain untuk berfoya-foya, juga digunakan untuk membeli sebidang tanah.
"Ini sertifikat tanah. Masih ditelusuri, uang untuk membeli tanah ini berasal dari TKP yang mana," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)
Baca Juga:
Viral Polantas Diduga Minta Nomor Wanita yang Ditilang, Ini Respons Dirlantas Polda Metro
Bagikan
Berita Terkait
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka

Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi

Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk

Polda Jateng Ungkap Takaran Minyakita Disunat di Karanganyar, 8 Orang Diperiksa

DPR Kritik Cara Polisi Tangani Band Sukatani yang Populerkan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Pastikan Jalan Tol Solo - Jogja untuk Arus Mudik, Dirlantas Polda Jateng Lakukan Inspeksi

Brimob Turun Langsung Bantu Cari hingga Evakuasi Korban Tanah Longsor di Pekalongan

Polda Jateng Sebut Kasus Penembakan Siswa SMK Tak Terkait Tawuran

Polisi Sita Puluhan Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati Pasca Penganiyaan Terhadap Bos Rental

Kecelakaan Maut Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Polisi Periksa Sopir Bus
