Viral Polisi Tilang Kendaraan Bawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 September 2021
Viral Polisi Tilang Kendaraan Bawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf

Ilustrasi: Petugas saat menghentikan kendaraan (ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Video pengemudi mobil Toyota Avanza kena tilang polisi karena mengangkut sepeda viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di kawasan Tangerang, Banten.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Polisi yang melakukan tilang pun akan dikenakan sanksi.

"Kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo pada wartawan, Kamis (30/9).

Baca Juga

Lebih dari 600 Kendaraan Ditilang Saat Pelaksanaan Crowd Free Night

Menurut Sambodo, anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307. Pasal tersebut menjelaskan bahwa "kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan"

Sedangkan, apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283. Isinya "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara".

"Apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," jelas dia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). Foto: MP/Kanu
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). Foto: MP/Kanu

Sambodo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia juga menyebut akan memberikan sanksi kepada anggota tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekedar informasi, di media sosial viral pengemudi mobil Avanza yang ditilang di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas menilai pengemudi salah membawa sepeda di dalam mobil.

Baca Juga

Polisi Berlakukan Crowd Free Night di Kawasan Kota Tua Jakarta

Polisi bernama Rizki itu memberikan penjelasan bahwa mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket jika membawa sepeda.

"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujarnya sembari menunjuk bagian belakang mobil.

"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah. Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," jawab polisi saat ditanyakan soal pasal oleh si pengemudi. (Knu)

#E-Tilang #Video Tilang #Polisi Tilang #Viral
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Dari Pacu Jalur ke Panggung Musik Dunia, Rayyan Dhika Hadir di Video Musik 'Aura Farmin' Bareng Zahrah Khan
Setelah viral lewat tarian Pacu Jalur, Rayyan Dhika kembali jadi sorotan setelah tampil bersama Zahrah Khan di video musik lagu 'Aura Farming'.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Oktober 2025
Dari Pacu Jalur ke Panggung Musik Dunia, Rayyan Dhika Hadir di Video Musik 'Aura Farmin' Bareng Zahrah Khan
Lifestyle
Lirik Lagu 'Mencari Alasan' yang Kembali Viral, Hymne Terbaik untuk Move On dari Pasangan 'Red Flag' Paling Toxic di Era 90-an
Secara makna, lagu 'Mencari Alasan' dengan apik menggambarkan perasaan seseorang yang dikhianati
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Lirik Lagu 'Mencari Alasan' yang Kembali Viral, Hymne Terbaik untuk Move On dari Pasangan 'Red Flag' Paling Toxic di Era 90-an
Indonesia
DPR Sebut Tayangan Xpose Trans7 Dekonstruksi Nilai Pesantren, Menistakan Jati Diri Bangsa
Perjuangan menjaga martabat pesantren adalah urusan menjaga warisan sejarah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
DPR Sebut Tayangan Xpose Trans7 Dekonstruksi Nilai Pesantren, Menistakan Jati Diri Bangsa
Indonesia
Menu MBG Pangsit Goreng di SD Depok Viral, BGN Sebut Ada Kandungan Ayam dan Telur
Menu MBG pangsit goreng di SD Depok mendadak viral. BGN menyebutkan, bahwa pangsit tersebut berisi tahu, telur, dan ayam.
Soffi Amira - Rabu, 08 Oktober 2025
Menu MBG Pangsit Goreng di SD Depok Viral, BGN Sebut Ada Kandungan Ayam dan Telur
Indonesia
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Indonesia
Viral Kabar PHK Karyawan Shell Buntut Kelangkaan dan Kebijakan BBM, Begini Respos Manajemen
Melalui pesan singkat, manajemen juga menunjuk tiga akun Instagram yakni infotangerang.id, lawakscience, dan awreceh.id
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 September 2025
Viral Kabar PHK Karyawan Shell Buntut Kelangkaan dan Kebijakan BBM, Begini Respos Manajemen
Indonesia
Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR
Petugas menyatakan KIR mobil yang dikendarai Sule sudah habis masa berlakunya.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR
Indonesia
Viral Video Sule Ditilang Saat Bawa Mobil 'Double Cabin', Begini Penjelasan Kadishub DKI Jakarta
Petugas memberikan waktu kepada pihak Sule untuk mencari buku uji berkala kendaraan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 September 2025
Viral Video Sule Ditilang Saat Bawa Mobil 'Double Cabin', Begini Penjelasan Kadishub DKI Jakarta
Indonesia
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara
PDIP resmi memecat Wahyudin Moridu, eks anggota DPRD Gorontalo yang ingin merampok uang negara agar miskin.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara
Indonesia
Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara
Wahyudin Moridu dipecat oleh PDIP imbas ucapannya yang viral di media sosial. Ia mengatakan, bahwa ingin merampok uang negara.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara
Bagikan