Viral Polisi Tilang Kendaraan Bawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 September 2021
Viral Polisi Tilang Kendaraan Bawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf

Ilustrasi: Petugas saat menghentikan kendaraan (ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Video pengemudi mobil Toyota Avanza kena tilang polisi karena mengangkut sepeda viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di kawasan Tangerang, Banten.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Polisi yang melakukan tilang pun akan dikenakan sanksi.

"Kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo pada wartawan, Kamis (30/9).

Baca Juga

Lebih dari 600 Kendaraan Ditilang Saat Pelaksanaan Crowd Free Night

Menurut Sambodo, anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307. Pasal tersebut menjelaskan bahwa "kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan"

Sedangkan, apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283. Isinya "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara".

"Apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," jelas dia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). Foto: MP/Kanu
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). Foto: MP/Kanu

Sambodo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia juga menyebut akan memberikan sanksi kepada anggota tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekedar informasi, di media sosial viral pengemudi mobil Avanza yang ditilang di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas menilai pengemudi salah membawa sepeda di dalam mobil.

Baca Juga

Polisi Berlakukan Crowd Free Night di Kawasan Kota Tua Jakarta

Polisi bernama Rizki itu memberikan penjelasan bahwa mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket jika membawa sepeda.

"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujarnya sembari menunjuk bagian belakang mobil.

"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah. Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," jawab polisi saat ditanyakan soal pasal oleh si pengemudi. (Knu)

#E-Tilang #Video Tilang #Polisi Tilang #Viral
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Lagu “Tega” Rita Sugiarto Viral Lagi, Bagian Liriknya Dijadikan Tantangan Kreator TikTok
Bagian lirik “Semakin Menyala” ramai dijadikan tantangan oleh para kreator TikTok, dipicu oleh penampilan seorang biduan panggung yang membawakannya.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Januari 2026
Lagu “Tega” Rita Sugiarto Viral Lagi, Bagian Liriknya Dijadikan Tantangan Kreator TikTok
Lifestyle
Lirik Lengkap "LOVE YOU LESS" dari Joji, Lagu Wajib Buat Korban Ghosting dan PHP
Lewat lagu ini, Joji mempertahankan reputasinya sebagai "raja lagu galau" dengan menyuguhkan aransemen melankolis
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Lirik Lengkap
Lifestyle
Viral di TikTok! Lagu ‘Die On This Hill’ Sienna Spiro, Ini Dia Liriknya
Lagu ini dengan cepat mencuri perhatian pendengar karena keberaniannya mengangkat tema kesetiaan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Viral di TikTok! Lagu ‘Die On This Hill’ Sienna Spiro, Ini Dia Liriknya
Indonesia
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Korlantas Polri berharap masyarakat mulai membangun budaya tertib berlalu lintas bukan karena takut petugas, melainkan demi keselamatan bersama
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Indonesia
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
Anggota Komisi X DPR RI menyesalkan insiden guru dan murid saling serang yang viral. DPR menilai peristiwa ini mencerminkan kegagalan pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
Indonesia
Kemhan Buka Suara soal BMW Berpelat Dinas yang Viral di Media Sosial
Viral BMW 430i putih diduga memakai pelat dinas Kemhan. Kementerian Pertahanan menegaskan pelat tersebut palsu dan tidak sah. Simak penjelasan lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
Kemhan Buka Suara soal BMW Berpelat Dinas yang Viral di Media Sosial
Lifestyle
Lirik Lagu Jangan Tunggu Lama-lama, Dangdut Lawas yang Viral Lagi di TikTok
Lirik lagu Jangan Tunggu Lama-lama lengkap dengan makna. Lagu dangdut lawas yang kembali viral di TikTok lewat tren Januari 2026 dan versi remix.
ImanK - Sabtu, 10 Januari 2026
Lirik Lagu Jangan Tunggu Lama-lama, Dangdut Lawas yang Viral Lagi di TikTok
Lifestyle
Lirik Bila Kau Tak di Sampingku Sheila On 7, Lagu Paling Melankolis yang Bikin Hati Terkikis
Melalui lirik yang sederhana namun sarat makna, Duta dan kawan-kawan mengajak pendengar menyelami perasaan rindu yang manusiawi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 10 Januari 2026
Lirik Bila Kau Tak di Sampingku Sheila On 7, Lagu Paling Melankolis yang Bikin Hati Terkikis
Lifestyle
“In The End” Linkin Park Kembali Viral, Disebut Mirip Abyss Stranger Things
Kesamaan visual yang mencolok mulai dari lanskap yang gersang hingga nuansa langit yang dramatis, memicu lahirnya berbagai meme dan editan video kreatif di jagat maya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
“In The End” Linkin Park Kembali Viral, Disebut Mirip Abyss Stranger Things
Indonesia
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Sepanjang 2025, sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas telah berbasis e-TLE, sedangkan 5 persen masih dilakukan melalui tilang langsung.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Bagikan