Viral Polisi Tilang Kendaraan Bawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf
Ilustrasi: Petugas saat menghentikan kendaraan (ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka)
Merahputih.com - Video pengemudi mobil Toyota Avanza kena tilang polisi karena mengangkut sepeda viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di kawasan Tangerang, Banten.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Polisi yang melakukan tilang pun akan dikenakan sanksi.
"Kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo pada wartawan, Kamis (30/9).
Baca Juga
Lebih dari 600 Kendaraan Ditilang Saat Pelaksanaan Crowd Free Night
Menurut Sambodo, anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307. Pasal tersebut menjelaskan bahwa "kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan"
Sedangkan, apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283. Isinya "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara".
"Apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," jelas dia.
Sambodo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia juga menyebut akan memberikan sanksi kepada anggota tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekedar informasi, di media sosial viral pengemudi mobil Avanza yang ditilang di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas menilai pengemudi salah membawa sepeda di dalam mobil.
Baca Juga
Polisi Berlakukan Crowd Free Night di Kawasan Kota Tua Jakarta
Polisi bernama Rizki itu memberikan penjelasan bahwa mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket jika membawa sepeda.
"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujarnya sembari menunjuk bagian belakang mobil.
"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah. Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," jawab polisi saat ditanyakan soal pasal oleh si pengemudi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Lagu “Tega” Rita Sugiarto Viral Lagi, Bagian Liriknya Dijadikan Tantangan Kreator TikTok
Lirik Lengkap "LOVE YOU LESS" dari Joji, Lagu Wajib Buat Korban Ghosting dan PHP
Viral di TikTok! Lagu ‘Die On This Hill’ Sienna Spiro, Ini Dia Liriknya
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
Kemhan Buka Suara soal BMW Berpelat Dinas yang Viral di Media Sosial
Lirik Lagu Jangan Tunggu Lama-lama, Dangdut Lawas yang Viral Lagi di TikTok
Lirik Bila Kau Tak di Sampingku Sheila On 7, Lagu Paling Melankolis yang Bikin Hati Terkikis
“In The End” Linkin Park Kembali Viral, Disebut Mirip Abyss Stranger Things
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas