Polda Jateng Buru Pelaku Lain dalam Kasus Pembuangan Limbah Alkohol di Bengawan Solo


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan memantau pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencemaran limbah. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus pencemaran limbah alkohol (ciu) di Bengawan Solo. Pemeriksaan secara mendalam terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait ada tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, pemeriksaan kasus pencemaran limbah Sungai Bengawan Solo tidak hanya berhenti pada dua tersangka saja. Polda Jawa Tengah telah mendalami kasus ini untuk mencari tahu adanya pelaku baru dalam kasus ini.
Baca Juga
Pengrajin Alkohol Ciu Pembuang Limbah ke Sungai Bengawan Solo Diancam 3 Tahun Bui
"Pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi saja. Polda Jawa Tengah juga melibatkan ahli untuk mengungkap kasus ini," kata Lutfi, Minggu (3/10).
Dikatakannya, studi kelayakan terkait kasus pencemaran limbah alkohol ke Sungai Bengawan Solo ini sudah lakukan. Pemeriksaan secara ilmiah dengan sampel air akan diteruskan ke tingkat penyidikan.
"Kami memerlukan pendalaman untuk mengembangkan kasus ini. Termasuk juga mendapatkan bukti-bukti yang kuat guna menjerat pelaku lain," tegas dia.
Mantan Kapolresta Surakarta ini mengatakan penanganan kasus ini sudah dilakukan secara komprehensif dan memanggil saksi ahli. Kalau sudah ada bukti yang cukup, memenuhi 184 KUHAP tersangka baru bisa ditetapkan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi. (MP/Ismail)
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menyampaikan, kepada seluruh pelaku usaha home industri ciu agar menyediakan tempat pengolahan limbah sendiri atau IPAL Dengan begitu, limbah bisa diolah dan tidak mencemari sungai seperti yang terjadi selama ini.
"Pembuatan IPAL memang biayanya tinggi, tapi kita dorong untuk segera dibangun di Kecamatan Polokarto yang menjadi sumber pencemaran," kata Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menahan dua tersangka J (36) dan H (40), dalam kasus pembuangan limbah alkohol di Bengawan Solo. Keduanya terancam hukuman tiga tahun penjara.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Polres Sukoharjo Amankan Dua Pelaku Usaha Buang Limbah ke Bengawan Solo
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka

Mahasiswi UNS Loncat Sungai Bengawan Solo Ditemukam Tewas, Disebut Punya Ganggungan Kejiwaan

Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi

Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk

Ibadah Paskah, Polresta Surakarta Jaga Gereja 24 Jam

Polda Jateng Ungkap Takaran Minyakita Disunat di Karanganyar, 8 Orang Diperiksa

Dalih Polresta Surakarta Belum Berlakukan BPKB Elektronik

Sungai Bengawan Solo Meluap, 4 Kelurahan Solo Kebanjiran

DPR Kritik Cara Polisi Tangani Band Sukatani yang Populerkan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Pastikan Jalan Tol Solo - Jogja untuk Arus Mudik, Dirlantas Polda Jateng Lakukan Inspeksi
