Polda Jateng Buru Pelaku Lain dalam Kasus Pembuangan Limbah Alkohol di Bengawan Solo

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 03 Oktober 2021
Polda Jateng Buru Pelaku Lain dalam Kasus Pembuangan Limbah Alkohol di Bengawan Solo

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan memantau pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencemaran limbah. (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus pencemaran limbah alkohol (ciu) di Bengawan Solo. Pemeriksaan secara mendalam terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait ada tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, pemeriksaan kasus pencemaran limbah Sungai Bengawan Solo tidak hanya berhenti pada dua tersangka saja. Polda Jawa Tengah telah mendalami kasus ini untuk mencari tahu adanya pelaku baru dalam kasus ini.

Baca Juga

Pengrajin Alkohol Ciu Pembuang Limbah ke Sungai Bengawan Solo Diancam 3 Tahun Bui

"Pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi saja. Polda Jawa Tengah juga melibatkan ahli untuk mengungkap kasus ini," kata Lutfi, Minggu (3/10).

Dikatakannya, studi kelayakan terkait kasus pencemaran limbah alkohol ke Sungai Bengawan Solo ini sudah lakukan. Pemeriksaan secara ilmiah dengan sampel air akan diteruskan ke tingkat penyidikan.

"Kami memerlukan pendalaman untuk mengembangkan kasus ini. Termasuk juga mendapatkan bukti-bukti yang kuat guna menjerat pelaku lain," tegas dia.

Mantan Kapolresta Surakarta ini mengatakan penanganan kasus ini sudah dilakukan secara komprehensif dan memanggil saksi ahli. Kalau sudah ada bukti yang cukup, memenuhi 184 KUHAP tersangka baru bisa ditetapkan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi. (MP/Ismail)

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi. (MP/Ismail)

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menyampaikan, kepada seluruh pelaku usaha home industri ciu agar menyediakan tempat pengolahan limbah sendiri atau IPAL Dengan begitu, limbah bisa diolah dan tidak mencemari sungai seperti yang terjadi selama ini.

"Pembuatan IPAL memang biayanya tinggi, tapi kita dorong untuk segera dibangun di Kecamatan Polokarto yang menjadi sumber pencemaran," kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menahan dua tersangka J (36) dan H (40), dalam kasus pembuangan limbah alkohol di Bengawan Solo. Keduanya terancam hukuman tiga tahun penjara.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Polres Sukoharjo Amankan Dua Pelaku Usaha Buang Limbah ke Bengawan Solo

#Kapolda Jateng #Polda Jawa Tengah #Bengawan Solo #Polresta Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka
Penangkapan dilakukan pada 29 Agustus hingga 1 September 2025 seperti dilaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Selasa (2/9).
Frengky Aruan - Selasa, 02 September 2025
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Mahasiswi UNS Loncat Sungai Bengawan Solo Ditemukam Tewas, Disebut Punya Ganggungan Kejiwaan
Korban ditemukan di sebelah utara dari Jembatan Jurug.
Dwi Astarini - Kamis, 03 Juli 2025
Mahasiswi UNS Loncat Sungai Bengawan Solo Ditemukam Tewas, Disebut Punya Ganggungan Kejiwaan
Indonesia
Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi
Kapolri mengatakan setelah SPPG ini selesai kemungkinan akan dilaksanakan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Juni 2025
Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi
Indonesia
Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk
Operasi pemberantasan aksi premanisme itu digelar serentak di 35 jajaran Polres dan Polda Jateng, Sabtu (10/5).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk
Indonesia
Ibadah Paskah, Polresta Surakarta Jaga Gereja 24 Jam
Pengamanan ibadah paskah akan dilakukan sesuai dengan tiga klasifikasi gereja.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
Ibadah Paskah, Polresta Surakarta Jaga Gereja 24 Jam
Indonesia
Polda Jateng Ungkap Takaran Minyakita Disunat di Karanganyar, 8 Orang Diperiksa
Pabrik yang berada di Kabupaten Karanganyar itu dapat menghasilkan 150 ribu botol Minyakiita tutup kuning setiap harinya dan 700 ribu botol Minyakita warna hijau setiap harinya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Maret 2025
Polda Jateng Ungkap Takaran Minyakita Disunat di Karanganyar, 8 Orang Diperiksa
Indonesia
Dalih Polresta Surakarta Belum Berlakukan BPKB Elektronik
Untuk Solo sementara belum diberlakukan karena masih harus menghabiskan blanko materai BPKB konvensional yang masih tersisa.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Maret 2025
Dalih Polresta Surakarta Belum Berlakukan BPKB Elektronik
Indonesia
Sungai Bengawan Solo Meluap, 4 Kelurahan Solo Kebanjiran
BPBD Solo mencatat sedikitnya empat kelurahan di Kota Solo diterjang banjir akibat luapan Sungai Bengawan Solo.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 Februari 2025
Sungai Bengawan Solo Meluap, 4 Kelurahan Solo Kebanjiran
Indonesia
DPR Kritik Cara Polisi Tangani Band Sukatani yang Populerkan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Anggota Komisi III Rudianto Lallo menduga bahwa Polda Jawa Tengah melakukan cara represif dan intimidatif terhadap band Sukatani.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Februari 2025
DPR Kritik Cara Polisi Tangani Band Sukatani yang Populerkan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Indonesia
Pastikan Jalan Tol Solo - Jogja untuk Arus Mudik, Dirlantas Polda Jateng Lakukan Inspeksi
Antisipasi arus mudik dan balik di Jawa Tengah pada periode mudik Lebaran 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Februari 2025
Pastikan Jalan Tol Solo - Jogja untuk Arus Mudik, Dirlantas Polda Jateng Lakukan Inspeksi
Bagikan