Pengrajin Alkohol Ciu Pembuang Limbah ke Sungai Bengawan Solo Diancam 3 Tahun Bui

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 September 2021
Pengrajin Alkohol Ciu Pembuang Limbah ke Sungai Bengawan Solo Diancam 3 Tahun Bui

Pencemaran Bengawan Solo. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menahan dua tersangka J (36) dan H (40), dalam kasus pembuangan limbah alkohol di Bengawan Solo. Keduanya terancam hukuman tiga tahun penjara.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan limbah alkohol ke Sungai Bengawan Solo setelah dilakukan gelar perkara. Keduanya merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga:

Polres Sukoharjo Amankan Dua Pelaku Usaha Buang Limbah ke Bengawan Solo

"Kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Sukoharjo," ujar Wahyu, Minggu (19/9).

Dikatakannya Polres Sukoharjo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan rekonstruksi kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas kerkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

"Rekonstruksi sudah kita lakukan. Sekarang sudah cukup bukti untuk menjerat dua tersangka ke PN Sukoharjo," tegasnya.

Ia menegaskan, barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya keduanya butuh uang, untuk biaya hidup.

"Modusnya tersangka menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel. Lalu dibuang ke Sungai Bengawan Solo," ucap dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah).

Ia menambahkan, kasus ini bisa jadi pelajaran bagi perajin alkohol untuk tidak asal membuag limbah ke sungai. Pengrajin alkohol (ciu) harus menyediakan Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Kami tidak segan menjerat pelaku yang mencenari limbah. Membuang limbah ke sungai dapat membahayakan orang lain," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Polda Jateng Terjunkan Ditreskrimsus Buru Pelaku Pembuang Limbah ke Bengawan Solo

#Bengawan Solo #Pencemaran #Limbah #Limbah Pabrik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siapkan Gugatan, KLH Tolak Kasus Radiasi Pabrik Cikande Diselesaikan di Luar Pengadilan
"Jadi mengenai lingkungan ini tidak bisa lewat di luar pengadilan," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Siapkan Gugatan, KLH Tolak Kasus Radiasi Pabrik Cikande Diselesaikan di Luar Pengadilan
Indonesia
Kasus Radiasi Cikande, KLH Masih Hitung Ganti Rugi yang Harus Dibayar Perusahaan
Saat ini pemerintah juga tengah menghitung kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat kontaminasi radioaktif.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kasus Radiasi Cikande, KLH Masih Hitung Ganti Rugi yang Harus Dibayar Perusahaan
Indonesia
2 Pemuda Lumajang Berhasil Olah Limbah MBG Jadi Produk Ramah Lingkungan, Buka Lapangan Kerja Baru
Dua pemuda asal Lumajang mengolah limbah MBG menjadi produk ramah lingkungan. Inovasi ini juga menciptakan lapangan kerja baru.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Oktober 2025
2 Pemuda Lumajang Berhasil Olah Limbah MBG Jadi Produk Ramah Lingkungan, Buka Lapangan Kerja Baru
Indonesia
Satgas Turun Tangan Investigasi Komoditas Cengkeh Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137
Kontaminasi disinyalir menyebar melalui udara ke fasilitas pengemasan udang PT BMS
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Satgas Turun Tangan Investigasi Komoditas Cengkeh Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137
Indonesia
Kasus Udang Radioaktif, DPR Desak Reformasi Total Keamanan Pangan Laut
Reformasi sistemik sangat diperlukan, termasuk revisi Undang-Undang (UU) terkait Perikanan, Kelautan, dan Pangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Kasus Udang Radioaktif, DPR Desak Reformasi Total Keamanan Pangan Laut
Indonesia
Pemerintah Diminta Evaluasi Menyeluruh Sektor Industri Buntut Sebaran Cesium-137 Agar Ancaman Radiasi Radioaktif Tidak Cemari Area Publik
DPR akan mengawal dan mendesak evaluasi total agar insiden radiasi tak terulang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Pemerintah Diminta Evaluasi Menyeluruh Sektor Industri Buntut Sebaran Cesium-137 Agar Ancaman Radiasi Radioaktif Tidak Cemari Area Publik
Indonesia
Rempah Kebanggaan Indonesia Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137, Program Astacita Prabowo Terancam?
Hasil investigasi Bapeten ini, walaupun pahit, harus dipublikasikan ke publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Rempah Kebanggaan Indonesia Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137, Program Astacita Prabowo Terancam?
Indonesia
Produk Cengkeh Indonesia Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137, Menteri LH Segera Kirim Tim ke AS
Pemerintah mengambil langkah serius dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Produk Cengkeh Indonesia Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137, Menteri LH Segera Kirim Tim ke AS
Indonesia
Busa Kali Sunter Disebut Akibat Limbah Rumah Tangga, DLH DKI Ambil Langkah Jangka Pendek dan Panjang
Debit air yang tinggi saat itu memicu turbulensi, yang menyebabkan busa meluap ke Kali Sunter
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Busa Kali Sunter Disebut Akibat Limbah Rumah Tangga, DLH DKI Ambil Langkah Jangka Pendek dan Panjang
Indonesia
Bukan Sulap Bukan Sihir, Pemprov DKI Jakarta Lenyapkan Busa Busuk di BKT Pakai Ribuan Liter Cairan 'Super'
Menurut Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, hasil simulasi ini akan menjadi acuan untuk menyusun prosedur standar operasional (SOP) di 13 sungai di Jakarta.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Bukan Sulap Bukan Sihir, Pemprov DKI Jakarta Lenyapkan Busa Busuk di BKT Pakai Ribuan Liter Cairan 'Super'
Bagikan