Pengrajin Alkohol Ciu Pembuang Limbah ke Sungai Bengawan Solo Diancam 3 Tahun Bui
Pencemaran Bengawan Solo. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menahan dua tersangka J (36) dan H (40), dalam kasus pembuangan limbah alkohol di Bengawan Solo. Keduanya terancam hukuman tiga tahun penjara.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan limbah alkohol ke Sungai Bengawan Solo setelah dilakukan gelar perkara. Keduanya merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga:
Polres Sukoharjo Amankan Dua Pelaku Usaha Buang Limbah ke Bengawan Solo
"Kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Sukoharjo," ujar Wahyu, Minggu (19/9).
Dikatakannya Polres Sukoharjo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan rekonstruksi kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas kerkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
"Rekonstruksi sudah kita lakukan. Sekarang sudah cukup bukti untuk menjerat dua tersangka ke PN Sukoharjo," tegasnya.
Ia menegaskan, barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya keduanya butuh uang, untuk biaya hidup.
"Modusnya tersangka menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel. Lalu dibuang ke Sungai Bengawan Solo," ucap dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah).
Ia menambahkan, kasus ini bisa jadi pelajaran bagi perajin alkohol untuk tidak asal membuag limbah ke sungai. Pengrajin alkohol (ciu) harus menyediakan Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Kami tidak segan menjerat pelaku yang mencenari limbah. Membuang limbah ke sungai dapat membahayakan orang lain," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Polda Jateng Terjunkan Ditreskrimsus Buru Pelaku Pembuang Limbah ke Bengawan Solo
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Siapkan Gugatan, KLH Tolak Kasus Radiasi Pabrik Cikande Diselesaikan di Luar Pengadilan
Kasus Radiasi Cikande, KLH Masih Hitung Ganti Rugi yang Harus Dibayar Perusahaan
2 Pemuda Lumajang Berhasil Olah Limbah MBG Jadi Produk Ramah Lingkungan, Buka Lapangan Kerja Baru
Satgas Turun Tangan Investigasi Komoditas Cengkeh Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137
Kasus Udang Radioaktif, DPR Desak Reformasi Total Keamanan Pangan Laut
Pemerintah Diminta Evaluasi Menyeluruh Sektor Industri Buntut Sebaran Cesium-137 Agar Ancaman Radiasi Radioaktif Tidak Cemari Area Publik
Rempah Kebanggaan Indonesia Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137, Program Astacita Prabowo Terancam?
Produk Cengkeh Indonesia Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137, Menteri LH Segera Kirim Tim ke AS
Busa Kali Sunter Disebut Akibat Limbah Rumah Tangga, DLH DKI Ambil Langkah Jangka Pendek dan Panjang