Pengrajin Alkohol Ciu Pembuang Limbah ke Sungai Bengawan Solo Diancam 3 Tahun Bui

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 September 2021
Pengrajin Alkohol Ciu Pembuang Limbah ke Sungai Bengawan Solo Diancam 3 Tahun Bui

Pencemaran Bengawan Solo. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menahan dua tersangka J (36) dan H (40), dalam kasus pembuangan limbah alkohol di Bengawan Solo. Keduanya terancam hukuman tiga tahun penjara.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan limbah alkohol ke Sungai Bengawan Solo setelah dilakukan gelar perkara. Keduanya merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga:

Polres Sukoharjo Amankan Dua Pelaku Usaha Buang Limbah ke Bengawan Solo

"Kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Sukoharjo," ujar Wahyu, Minggu (19/9).

Dikatakannya Polres Sukoharjo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan rekonstruksi kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas kerkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

"Rekonstruksi sudah kita lakukan. Sekarang sudah cukup bukti untuk menjerat dua tersangka ke PN Sukoharjo," tegasnya.

Ia menegaskan, barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya keduanya butuh uang, untuk biaya hidup.

"Modusnya tersangka menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel. Lalu dibuang ke Sungai Bengawan Solo," ucap dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah).

Ia menambahkan, kasus ini bisa jadi pelajaran bagi perajin alkohol untuk tidak asal membuag limbah ke sungai. Pengrajin alkohol (ciu) harus menyediakan Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Kami tidak segan menjerat pelaku yang mencenari limbah. Membuang limbah ke sungai dapat membahayakan orang lain," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Polda Jateng Terjunkan Ditreskrimsus Buru Pelaku Pembuang Limbah ke Bengawan Solo

#Bengawan Solo #Pencemaran #Limbah #Limbah Pabrik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hujan Deras Tak Hentikan SBY Melukis Bengawan Solo, Libatkan Mahasiswa ISI Surakarta
SBY tetap melukis Bengawan Solo meski hujan deras di Solo. Ia menyebut hujan sebagai berkah saat melukis bersama mahasiswa ISI Surakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Hujan Deras Tak Hentikan SBY Melukis Bengawan Solo, Libatkan Mahasiswa ISI Surakarta
Indonesia
2 Bocah Tewas Tenggelam saat Cari Ikan di Anak Sungai Bengawan Solo
Korban diketahui memancing di lokasi kejadian tiba-tiba terpeleset dan ditolong temannya.
Dwi Astarini - Selasa, 17 Maret 2026
2 Bocah Tewas Tenggelam saat Cari Ikan di Anak Sungai Bengawan Solo
Indonesia
Menteri KLH Tegaskan Imbauan Jangan Konsumsi Ikan Cisadane Masih Berlaku
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta masyarakat untuk sementara waktu tetap tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane
Wisnu Cipto - Senin, 16 Maret 2026
Menteri KLH Tegaskan Imbauan Jangan Konsumsi Ikan Cisadane Masih Berlaku
Indonesia
Proyek JSDP Jadi Penyebab Kemacetan, DPRD DKI Minta Pemulihan Jalan Dipercepat
Proyek JSDP dinilai menjadi penyebab kemacetan. DPRD DKI pun meminta pemulihan jalan segera dipercepat.
Soffi Amira - Selasa, 03 Maret 2026
Proyek JSDP Jadi Penyebab Kemacetan, DPRD DKI Minta Pemulihan Jalan Dipercepat
Indonesia
Bapanas Bakal Bikin Aturan Pangan Masih Layak dan Aman Dikonsumsi Tidak Jadi Limbah
Penyelamatan pangan menjadi langkah mendesak di tengah masih tingginya pangan berlebih yang sebenarnya layak konsumsi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Februari 2026
Bapanas Bakal Bikin Aturan Pangan Masih Layak dan Aman Dikonsumsi Tidak Jadi Limbah
Indonesia
Makin Gencar Beri Sanksi, Menteri LH Tutup Pabrik Diduga Cemari Udara Banten
KLH/BPLH juga menegaskan bahwa PT PKP wajib melakukan perbaikan terhadap kinerja alat pengendali emisi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Februari 2026
Makin Gencar Beri Sanksi, Menteri LH Tutup Pabrik Diduga Cemari Udara Banten
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Siapkan Gugatan, KLH Tolak Kasus Radiasi Pabrik Cikande Diselesaikan di Luar Pengadilan
"Jadi mengenai lingkungan ini tidak bisa lewat di luar pengadilan," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Siapkan Gugatan, KLH Tolak Kasus Radiasi Pabrik Cikande Diselesaikan di Luar Pengadilan
Indonesia
Kasus Radiasi Cikande, KLH Masih Hitung Ganti Rugi yang Harus Dibayar Perusahaan
Saat ini pemerintah juga tengah menghitung kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat kontaminasi radioaktif.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kasus Radiasi Cikande, KLH Masih Hitung Ganti Rugi yang Harus Dibayar Perusahaan
Indonesia
2 Pemuda Lumajang Berhasil Olah Limbah MBG Jadi Produk Ramah Lingkungan, Buka Lapangan Kerja Baru
Dua pemuda asal Lumajang mengolah limbah MBG menjadi produk ramah lingkungan. Inovasi ini juga menciptakan lapangan kerja baru.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Oktober 2025
2 Pemuda Lumajang Berhasil Olah Limbah MBG Jadi Produk Ramah Lingkungan, Buka Lapangan Kerja Baru
Bagikan