PN Jaksel Ungkap Pemicu Kericuhan saat Sidang Vonis Richard Eliezer

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Februari 2023
PN Jaksel Ungkap Pemicu Kericuhan saat Sidang Vonis Richard Eliezer

Pagar pembatas ruang sidang roboh usai Majelis Hakim menyatakan vonis Bharada E, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan tanggapan atas kericuhan yang terjadi sebelum hingga setelah sidang vonis 1 tahun enam bulan terhadap terdakwa Richard Eliezer

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya tidak memungkiri melonjaknya jumlah pengunjung sidang dari biasanya.

Terlebih, dengan hadirnya pendukung Richard yang tidak absen di setiap jalannya persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Mabes Enggan Berandai-andai Nasib Richard Eliezer di Institusi Polri

“Sebagian besar simpatisan terdakwa maupun para awak media untuk bisa masuk ke ruang sidang sangat luar biasa, maka agar persidangan dengan agenda pembacaan putusan tetap berjalan lancar dan tertib, dilakukan pembatasan,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/2).

Menurut dia, awak media yang sebelumnya berada di luar ruang sidang saat persidangan berlangsung, mulai merangsek masuk sesaat menjelang vonis Bharada Richard dibacakan untuk mengambil gambar dan mengabadikan momen tersebut, bersama dengan pendukung yang hadir.

Hal ini menyebabkan situasi desak-desakan, sehingga petugas keamanan PN Jaksel berupaya mencegahnya.

Namun, karena banyaknya pengunjung dan para awak media, terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jaksel.

“Bahwa suasana kesalahpahaman tersebut segera bisa reda, setelah narasumber wawancara diminta bergeser keluar ruang sidang,” tambahnya.

Baca Juga:

LPSK Harap Richard Eliezer Tak Dipecat Dari Polri

Meski begitu, pihaknya memaklumi insiden dan kerusakan yang terjadi mengingat kapasitas ruang dan kursi di dalam ruang sidang yang terbatas.

“Pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang, serta awak media yang luar biasa,” tutup Djuyamto. (Knu)

Baca Juga:

Mahfud MD Nilai Hakim Objektif Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

#PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan