PN Jaksel Ungkap Pemicu Kericuhan saat Sidang Vonis Richard Eliezer


Pagar pembatas ruang sidang roboh usai Majelis Hakim menyatakan vonis Bharada E, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan tanggapan atas kericuhan yang terjadi sebelum hingga setelah sidang vonis 1 tahun enam bulan terhadap terdakwa Richard Eliezer
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya tidak memungkiri melonjaknya jumlah pengunjung sidang dari biasanya.
Terlebih, dengan hadirnya pendukung Richard yang tidak absen di setiap jalannya persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Mabes Enggan Berandai-andai Nasib Richard Eliezer di Institusi Polri
“Sebagian besar simpatisan terdakwa maupun para awak media untuk bisa masuk ke ruang sidang sangat luar biasa, maka agar persidangan dengan agenda pembacaan putusan tetap berjalan lancar dan tertib, dilakukan pembatasan,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/2).
Menurut dia, awak media yang sebelumnya berada di luar ruang sidang saat persidangan berlangsung, mulai merangsek masuk sesaat menjelang vonis Bharada Richard dibacakan untuk mengambil gambar dan mengabadikan momen tersebut, bersama dengan pendukung yang hadir.
Hal ini menyebabkan situasi desak-desakan, sehingga petugas keamanan PN Jaksel berupaya mencegahnya.
Namun, karena banyaknya pengunjung dan para awak media, terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jaksel.
“Bahwa suasana kesalahpahaman tersebut segera bisa reda, setelah narasumber wawancara diminta bergeser keluar ruang sidang,” tambahnya.
Baca Juga:
LPSK Harap Richard Eliezer Tak Dipecat Dari Polri
Meski begitu, pihaknya memaklumi insiden dan kerusakan yang terjadi mengingat kapasitas ruang dan kursi di dalam ruang sidang yang terbatas.
“Pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang, serta awak media yang luar biasa,” tutup Djuyamto. (Knu)
Baca Juga:
Mahfud MD Nilai Hakim Objektif Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Bagikan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
