Mabes Enggan Berandai-andai Nasib Richard Eliezer di Institusi Polri


Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15-2-2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
MerahPutih.com - Teka-teki nasib Richard Eliezer di institusi Polri perlahan mulai terjawab.
Divisi Propam Mabes Polri telah menjadwalkan sidang komisi kode etik terhadap Richard usai divonis 1 tahun 6 bulan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (16/2).
Baca Juga:
LPSK Harap Richard Eliezer Tak Dipecat Dari Polri
Kendati demikian, Dedi belum memerinci mengenai kapan sidang etik itu akan digelar. Ia mengatakan bahwa akan memberi informasi lebih lanjut nantinya.
"Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai apabila Richard kembali ke Polri akan dipindah atau diturunkan jabatannya, Dedi meminta untuk menunggu hasil dari sidang etik nantinya.
"Kita tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam," imbuhnya.
Baca Juga:
Mahfud MD Nilai Hakim Objektif Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Menurut Dedi, sidang etik bisa digelar ketika Bharada Richard di dalam tahanan. Sebab yang terpenting adalah sudah adanya keputusan dari pengadilan.
Kemudian nantinya putusan pengadilan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan hakim komisi kode etik yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial.
Dalam vonis di PN Jakarta Selatan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada Richard.
Hal-hal itu yakni keakraban Richard dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada Richad adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.
Vonis hukuman terhadapnya ini jauh lebih ringan terhadap penembak Brigadir J itu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Richard dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Mabes Polri Tunggu Keputusan Propam Soal Status Keanggotaan Richard
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mensesneg Susun Formasi Tim Komite Reformasi Polri, Bakal Segera Bekerja

Begini Kata Menko Polkam Djamari Chaniago Soal Desakan Reformasi Polri

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
