Mabes Enggan Berandai-andai Nasib Richard Eliezer di Institusi Polri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Februari 2023
Mabes Enggan Berandai-andai Nasib Richard Eliezer di Institusi Polri

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15-2-2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Teka-teki nasib Richard Eliezer di institusi Polri perlahan mulai terjawab.

Divisi Propam Mabes Polri telah menjadwalkan sidang komisi kode etik terhadap Richard usai divonis 1 tahun 6 bulan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (16/2).

Baca Juga:

LPSK Harap Richard Eliezer Tak Dipecat Dari Polri

Kendati demikian, Dedi belum memerinci mengenai kapan sidang etik itu akan digelar. Ia mengatakan bahwa akan memberi informasi lebih lanjut nantinya.

"Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ucapnya.

Ketika ditanya mengenai apabila Richard kembali ke Polri akan dipindah atau diturunkan jabatannya, Dedi meminta untuk menunggu hasil dari sidang etik nantinya.

"Kita tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam," imbuhnya.

Baca Juga:

Mahfud MD Nilai Hakim Objektif Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Menurut Dedi, sidang etik bisa digelar ketika Bharada Richard di dalam tahanan. Sebab yang terpenting adalah sudah adanya keputusan dari pengadilan.

Kemudian nantinya putusan pengadilan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan hakim komisi kode etik yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial.

Dalam vonis di PN Jakarta Selatan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada Richard.

Hal-hal itu yakni keakraban Richard dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada Richad adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.

Vonis hukuman terhadapnya ini jauh lebih ringan terhadap penembak Brigadir J itu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Richard dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Mabes Polri Tunggu Keputusan Propam Soal Status Keanggotaan Richard

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Pembangunan fisik dan ekonomi tidak akan mencapai hasil optimal apabila hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 November 2025
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Indonesia
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Pengangkatan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian berdasarkan Keppres No 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Berita Foto
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Simbolis penyerahan jenazah Farhan dan Reno kepada pihak keluarga di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 07 November 2025
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Berita Foto
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Karo Labdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti bersama Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Brigjen Pol. dr. Prima Heru Yulihartono saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jum'at (7/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 07 November 2025
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Indonesia
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Satgasus OPN Polri bersama DJBC dan DJP Kemenkeu mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor produk turunan sawit oleh PT MMS. Potensi kerugian negara mencapai Rp 140 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Indonesia
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Indonesia
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Seperti diketahui, Kwitang menjadi salah satu titik demonstrasi yang berung rusuh pada akhir agustus 2025. Di kabarkan beberapa orang sempat hilang dalam demo tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Indonesia
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Soliditas kedua institusi Polri dan TNI menjadi kunci kekuatan bangsa Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Indonesia
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Penemuan 2 kerangka manusia diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran gedung saat demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Indonesia
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Ketika korban melintas di depan rumah, calon istri pelaku melakukan provokasi dengan bilang, “Itu musuhmu lewat.”
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Bagikan