Mabes Enggan Berandai-andai Nasib Richard Eliezer di Institusi Polri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Februari 2023
Mabes Enggan Berandai-andai Nasib Richard Eliezer di Institusi Polri

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15-2-2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Teka-teki nasib Richard Eliezer di institusi Polri perlahan mulai terjawab.

Divisi Propam Mabes Polri telah menjadwalkan sidang komisi kode etik terhadap Richard usai divonis 1 tahun 6 bulan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (16/2).

Baca Juga:

LPSK Harap Richard Eliezer Tak Dipecat Dari Polri

Kendati demikian, Dedi belum memerinci mengenai kapan sidang etik itu akan digelar. Ia mengatakan bahwa akan memberi informasi lebih lanjut nantinya.

"Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ucapnya.

Ketika ditanya mengenai apabila Richard kembali ke Polri akan dipindah atau diturunkan jabatannya, Dedi meminta untuk menunggu hasil dari sidang etik nantinya.

"Kita tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam," imbuhnya.

Baca Juga:

Mahfud MD Nilai Hakim Objektif Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Menurut Dedi, sidang etik bisa digelar ketika Bharada Richard di dalam tahanan. Sebab yang terpenting adalah sudah adanya keputusan dari pengadilan.

Kemudian nantinya putusan pengadilan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan hakim komisi kode etik yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial.

Dalam vonis di PN Jakarta Selatan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada Richard.

Hal-hal itu yakni keakraban Richard dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada Richad adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.

Vonis hukuman terhadapnya ini jauh lebih ringan terhadap penembak Brigadir J itu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Richard dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Mabes Polri Tunggu Keputusan Propam Soal Status Keanggotaan Richard

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mensesneg Susun Formasi Tim Komite Reformasi Polri, Bakal Segera Bekerja
Presiden RI Prabowo Subianto melantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Mensesneg Susun Formasi Tim Komite Reformasi Polri, Bakal Segera Bekerja
Indonesia
Begini Kata Menko Polkam Djamari Chaniago Soal Desakan Reformasi Polri
Djamari mengatakan dirinya masih harus menerima laporan lengkap dari jajarannya di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, baru setelah itu akan menentukan prioritas-prioritas kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Begini Kata Menko Polkam Djamari Chaniago Soal Desakan Reformasi Polri
Indonesia
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Pomdam Jaya menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Indonesia
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
"Luka lebam bagian mata sebelah kiri, bagian mulut korban mengeluarkan darah dan dagu luka lebam dan tangan sebelah kiri luka lebam."
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
Berita Foto
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI berjalan usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Bagikan