PN Jaksel Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita

Ilustrasi pengadilan PN Jaksel. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Dalam gugatannya, Mbak Ita tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengadili, dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Jan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/1).
Baca juga:
KPK Periksa Ketua DPRD Semarang Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Mbak Ita
Hakim Jan menegaskan, KPK telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk saat penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.
Selain itu, kata Jan, Mbak Ita yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.
Hakim Jan, menjelaskan, penyidik KPK telah memiliki lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik berupa handphone yang menerangkan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Mbak Ita.
Baca juga:
Walkot Semarang Dicekal KPK, Pj Gubernur Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Adapun ketiga kasus itu yakni, korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
“Bahwa dalam rangkaian bukti tersebut, telah menunjukkan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang 2023-2024 yang dilakukan oleh pemohon,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

KPK Tindak Lanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin

Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Aktris Olla Ramlan

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar

Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR

KPK Periksa 2 Pejabat PPK Setjen MPR di Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar
