PM Malaysia Bantah Pembebasan Siti Aisyah Hasil Lobi Jokowi
Penyerahan Siti Aisyah ke Keluarga. (MP/Asropih)
Merahputih.com - Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Muhammad membantah ada campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembebasan Siti Aisyah. Pembebasan Siti, menurut Mahathir murni berdasarkan putusan pengadilan dan aturan hukum yang berlaku di Malaysia.
"Ini keputusan mahkamah. Dia (Siti) dihadapkan (dalam persidangan) dan tuduhan ditarik balik," ujar Mahathir dikutip dari Malaysiakini.com, Rabu (13/3).
"Ini adalah proses yang sah, ada hak untuk mencabut penuntutan, itu dilakukan," sambung Mahathir.
Namun, Mahathir membantah penarikan dakwaan itu karena adanya intervensi atau lobi-lobi dari pemerintah Indonesia.
"Saya tidak tahu perincian alasannya, tetapi jaksa penuntut dapat menarik (tuntutan). Saya tidak menerima informasi apa pun," tegas Mahathir ketika ditanya mengenai laporan yang mengaitkan pembebasan Siti Aisyah dengan atas rundingan pemerintah Indonesia dengan kerajaan Malaysia..
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pembebasan Siti Aisyah sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Malaysia.
"Ini kan sudah melalui persidangan dan itu dimungkinkan dalam Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia, itu di mungkinkan dalam hukum acara pidana Malaysia, Jaksa mencabut (tuntutan terhadap Siti Aisyah)," kata Yasonna.
Siti Aisyah merupakan warga negara Indonesia yang digugat sebagai tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un.
"Kita juga pernah ada kejadian tetapi bukan kejadian pembunuhan ada beberapa kasus tidak usah saya sebut yang jaksa mendeponir, ada yang mencabut dakwaan dan lain-lain. Itu adalah hukum masing-masing negara yang kita hargai," ucap Yasonna. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati
Kemenlu Bawa Pulang WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi