PKS Tuding Permintaan Cepat Jokowi Buat Pembahasan UU Cipta Kerja Serampangan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 Oktober 2020
PKS Tuding Permintaan Cepat Jokowi Buat Pembahasan UU Cipta Kerja Serampangan

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. Foto: dpr.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kisruh mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja belum juga usai. Belum selesai kasus mengenai jumlah halaman kini menyusul kabar pengakuan pihak istana yang menghilangkan secara sengaja satu pasal di UU Cipta Kerja.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menilai semua ini melanggar aturan formal pembentukan perundang-undangan. Menurut dia, kisruh mengenai aturan sapu jagad ini bermula dari permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pembahasan UU Cipta Kerja ini dikebut.

Sehingga, kata Mulyanto, tak heran dalam pembahasannya timbul berbagai persoalan: seperti munculnya drama pasal 46 UU Migas dalam RUU Cipta Kerja; gonta-ganti naskah; dan recall 16 oktober yang merevisi 158 item RUU Cipta Kerja dalam dokumen 88 halaman sebagai upaya “cleansing” oleh Setneg.

Baca Juga

KPK Periksa Dirkeu Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif

"Rupanya kerja cepat, yang diperintahkan Presiden, praktek di lapangannya berubah menjadi kerja serampangan alias ugal-ugalan," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin (26/10).

Padahal, Mulyanto menyebut, pada saat awal pembahasan RUU Cipta Kerja, Indonesia baru saja memasuki masa pandemi COVID-19. Yakni bencana kedaruratan kesehatan, yang sangat dahsyat, yang belum pernah dialami sebelumnya oleh bangsa kita.

Politikus Partai Dakwah ini mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja menerapkan protokol COVID-19, dengan membatasi peserta rapat untuk hadir fisik. Sehingga anggota Panja hadir secara virtual dengan berbagai keterbatasannya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto

Mulyanto mengaku heran pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan tergesa-gesa. Menurut dia, UU Cipta Kerja bukan ditujukan untuk penanggulangan COVID-19. Pasalnya, dalam menanggulangi COVID-19, pemerintah sudah membuat Perpu No. 1/2020, yang kemudian disahkan menjadi UU. No. 2/2020. Bahkan dalam UU ini hak budgeting DPR dipangkas.

"Sebenarnya RUU Ciptaker ini tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19, karena memang RUU ini sudah dirancang jauh-jauh hari sebelum musibah Corona itu datang. Dengan demikian, maka semestinya pembahasan RUU Ciptaker ini tidak harus tergesa-gesa, kejar tayang, menabrak hari libur, waktu reses, dll," lanjut Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan saat menghadiri pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan di awal Januari 2020, Presiden Jokowi meminta pembahasan RUU Cipta Kerja perlu dipercepat agar pemerintah bisa melakukan reformasi di bidang perizinan. Apalagi, banyak izin-izin yang tumpang tindih antara pusat dan daerah, baik di provinsi, kabupaten, dan kota.

Presiden Jokowi, lanjut Mulyanto, saat itu juga mengatakan omnibus law perlu dibuat agar Indonesia bisa mengantisipasi dampak perkembangan ekonomi nasional maupun global.

"Jadi kalau ditanya siapa yang memerintahkan agar RUU Ciptaker ini dikerjakan dengan cepat? Ya presiden sendiri. Dalam beberapa kali kesempatan presiden menyatakan itu," tegas dia.

Bahkan, dalam pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan di atas, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa Presiden akan angkat dua jempol kalau DPR bisa menyelesaikan RUU Ciptaker dalam 100 hari. Menurut Jokowi, bukan hanya dirinya, tetapi juga kita semua akan mengacungkan jempol jika RUU Ciptaker itu bisa diselesaikan dalam 100 hari.

Hal tersebut sekali lagi dikuatkan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai RUU Ciptaker di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 27 Desember 2019, bahwa Presiden ingin kerja cepat, terkait penyelesaian RUU ini.

Baca Juga

Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Putusan Kasus Jiwasraya

"Sayangnya kerja cepat yang dimaksud diterjemahkan para pembantu Presiden menjadi kerja asal cepat, meski serampangan atau ugal-ugalan," tandas Mulyanto. (Pon)

#UU Cipta Kerja #Jokowi #Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, memaafkan dua tersangka kasus ijazah palsu. Namun, PSI menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Indonesia
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Dua tersangka kasus ijazah palsu menemui Jokowi di Solo, Kamis (8/1) sore. Lokasi kediamannya pun langsung disterilkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Indonesia
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Tim kuasa hukum tergugat hanya mengajukan satu alat bukti berupa salinan hasil pemindaian laporan polisi yang menyatakan ijazah sedang disita.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Indonesia
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Susilo Bambayng Yudhoyono (SBY) dikaitkan dengan isu ijazah palsu Jokowi. Partai Demokrat pun menegaskan, bahwa hal itu merupakan fitnah.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Berita
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
Jokowi menegaskan memaafkan para tersangka merupakan urusan pribadi, sedangkan masalah hukum tetap jalan.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Diketahui, konteks asli video yakni momen Anies tumpengan dalam peresmian jembatan jembatan gantung di Desa Cihanjuang, Pandeglang, Banten.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Amien Rais, Refly Harun, dan Rismon Datangi PN Solo untuk Sidang Ijazah Palsu
Amien Rais mengatakan, sampai kapan pun, Jokowi tidak akan menunjukkan ijazahnya karena memang tidak punya ijazah.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Amien Rais, Refly Harun, dan Rismon Datangi PN Solo untuk Sidang Ijazah Palsu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Beredar unggahan yang menyebut pemerintah telah menetapkan Jokowi sebagai bencana nasional. Cek fakta dan keaslian informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Tidak ditemukan informasi valid yang membenarkan klaim 'rektor UGM dipilih langsung oleh Jokowi'.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Bagikan