Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PKS Serahkan Pemilihan Cawapres kepada Anies Baswedan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 31 Januari 2023
PKS Serahkan Pemilihan Cawapres kepada Anies Baswedan

Bakal Calon Presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan (tengah). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan dukungannya kepada Anies Rasyid Baswedan sebagai calon Presiden (Capres) 2024 mendatang.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyatakan bahwa partai menyerahkan pemilihan calon wakil presiden (cawapres) kepada Anies.

Baca Juga

PKS Sampaikan Dukungan, Anies Genggam Tiket Capres 2024

"PKS memiliki sikap bahwa proses penentuan cawapres itu semua partai berhak mengajukan, tapi pada akhirnya pemilihan diserahkan kepada capres, tentu saja melalui mekanisme yang objektif," ujarnya di Jakarta, Senin (30/1).

Dia menegaskan selama cawapres yang dipilih itu mendongkrak kemenangan, siapa pun dia dan tidak harus kader PKS.

"PKS tetap akan dalam koalisi ini," kata Sohibul

Baca Juga

PKS Tegaskan Dukung Anies Baswedan Jadi Capres

Sohibul menjelaskan alasan mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden merupakan hasil musyawarah Majelis Syura PKS pada Agustus 2022.

Terdapat tiga kriteria untuk calon presiden yang diusung PKS, yakni sosok simbol perubahan, sosok nasionalis religius, dan memiliki elektabilitas yang memungkinkan untuk menang.

"Kami tidak memiliki istilah elektabilitas survei tertinggi karena dinamika hari ini tentu berbeda dengan dinamika saat 14 Februari 2024," tuturnya.

Terkait elektabilitas, kata dia, paling sederhana masuk dalam tiga besar elektabilitas survei hari ini. (*)

Baca Juga

PKS DKI Dukung Anies Maju sebagai Capres 2024

#Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Anies Baswedan #Pilpres #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan