PKS Sebut Pembahasan RUU IKN Negasikan Partisipasi Masyarakat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 14 Januari 2022
PKS Sebut Pembahasan RUU IKN Negasikan Partisipasi Masyarakat

Lokasi calon ibu kota negara Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) lantaran dianggap menegasikan partisipasi masyarakat.

“Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan dan menegasikan partisipasi masyarakat," kata Jubir PKS Pipin Sopian dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Pipin pun mendapat informasi bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah (bab, pasal, dan ayat RUU) IKN masih banyak yang belum selesai.

Baca Juga:

RUU IKN Harus Petakan Potensi Konflik Penduduk Lokal-Pendatang

Apalagi, banyak substansi dalam RUU IKN yang belum dibahas. Namun, pengambilan keputusan tingkat dua sudah diajukan penjadwalannya di rapat paripurna pada 18 Januari mendatang.

"Pimpinan Pansus mau menargetkan hari Senin, 17 Januari, sudah mengambil keputusan TK I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke rapur (rapat paripurna)," paparnya.

Pipin menegaskan, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN.

"Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, rencana induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus," ujarnya.

Baca Juga:

Pembiayaan IKN Gunakan Skema APBN Jangka Panjang

Lebih lanjut Pipin menegaskan, PKS menolak RUU IKN karena secara substansi berpotensi melanggar UUD 1945, berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah utang dan menambah beban APBN.

"Mengalihkan fokus penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara dan menguntungkan elite pemilik konsesi lahan,” tegas Pipin. (Pon)

Baca Juga:

Nama Ibu Kota Negara Baru Sudah Dikantongi Jokowi, Ketua Pansus RUU IKN: Nanti akan Disampaikan

#RUU IKN #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
Berita Foto
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Suasana kepadatan lalu-lintas di Kawasan Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Indonesia
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Selain infrastruktur fisik, OIKN merevitalisasi sungai dengan memperlebar alur air guna meminimalisir risiko luapan saat curah hujan tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Kalau sikap Golkar kan sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN itu kan kita memang mendukung penuh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Indonesia
Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo
Sekaligus segera menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait kepemimpinan Otorita IKN
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Oktober 2024
Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo
Indonesia
Prabowo Diharap Segera Keluarkan Keppres IKN
Komisi II akan bekerja dengan sungguh-sungguh
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 Oktober 2024
Prabowo Diharap Segera Keluarkan Keppres IKN
Indonesia
Jokowi Isyaratkan Prabowo yang Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Jokowi menegaskan buka hanya gedung yang siap, melainkan listrik, furnitur, hingga sumber daya manusia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 September 2024
Jokowi Isyaratkan Prabowo yang Teken  Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Bagikan